PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tiga remaja yang masih di bawah umur itu harus ditangani secara khusus di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Penanganan Khusus (BRSAMPK) Rumbai. Dua di antaranya terlibat pencurian dan satu anak terlibat persetubuhan.
"Dua anak berinisial AN dan N merupakan anak yang terkena pembebasan bersyarat (PB). AN terlibat pencurian sedangkan N persetubuhan. Keduanya berada di BRSAMPK sejak Rabu (4/3) lalu," sebut Pekerja Sosial (Peksos) BRSAMPK Yustisia, Jumat (6/3).
Masih kata Yusti, untuk satu anak lainnya yang terlibat pencurian berasal dari P2TP2A Kabupaten Kampar. "Anak tersebut adalah Z, yang melakukan pencurian senilai Rp11 juta. Berada di BRSAMPK pada Kamis lalu," imbuhnya.
Kepada Riau Pos, Yusti melanjutkan, untuk anak yang dilakukan rehabilitasi atau penanganan khusus di BRSAMPK kini ada 28 orang. "Dari 28 anak, putra 15 orang dan putri 13 orang," jelasnya.
Anak-anak yang berada di BRSAMPK merupakan rujukan dari berbagai pihak.
Di antaranya, polisi, Dinas Sosial, P2TP2A bahkan masyarakat. Para anak yang mendapat penanganan khusus paling lama enam bulan kemudian dilakukan terminasi.
Sementara itu, selama proses penanganan khusus diberi berbagai macam terapi. Tak hanya itu, para anak pun diberi keterampilan. Gunanya, ketika selesai proses rehabilitasi anak-anak bisa memanfaatkan keterampilan untuk membantu perekonomiannya.(s)