PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru hingga saat ini telah menampung sebanyak 118 Warga Negara (WN) Bangladesh. Selain melanggar aturan keimigrasian, sebagian dari warga negara yang berasal di Asia Selatan tersebut diduga merupakan korban perdagangan orang.
Kepala Rudenim Pekanbaru Yanto Ardianto menyebutkan, warga Bangladesh yang kini menunggu pemeriksaan, diterima pihaknya dalam dua rombongan terpisah. Rombongan terakhir WN Bangladesh yang berjumlah 43 orang, diserahterimakan dari Kantor Imigrasi Pekanbaru ke Rudenim, Senin (3/10).
"Kemarin 75 dari Kantor Imigrasi Pekanbaru, lalu sebanyak 43 dari Kantor Imigrasi Bengkalis. Total saat ini ada 118 orang. Mereka ditempatkan sementara pada Rumah Detensi Imigrasi sesuai pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemigrasian," kata Yanto merinci.
Sebanyak 75 WN Bangladesh dari Kantor Imigrasi Pekanbaru sebelumnya diamankan Polsek Tambang karena aktivitas mereka meresahkan warga sekitar. Ketika diperiksa kepolisian, ternyata mereka menyalahi izin tinggal.
Sementara 43 yang berasal dari serah terima Kantor Imigrasi Bengkalis juga diamankan pihak kepolisian. Mereka kedapatan sedang akan diseberangkan ke Malaysia secara ilegal dari Desa Tanjung Leban,Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis. Di sini seseorang berinisial E diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.
Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan, mereka yang dititipkan di Rudemim Pekanbaru akan menjalani pemeriksaan. Kanwil Kemenkum HAM Riau menurut Jahari akan segera memproses pendeportasian.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Banglades terkait keberadaan 118 orang asing WN Bangladesh di sini, untuk mempercepat proses pendeportasian," kata Jahari.(end)