PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejak 1 September lalu, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru telah menunjuk pihak ketiga untuk memungut retribusi parkir di 88 ruas jalan di di Kota Bertuah. Termasuk parkir kendaraan di tempat-tempat usaha masyarakat yang selama ini tidak dipungut retribusi parkir.
Masyarakat mulai mengeluhkan penempatan sejumlah juru parkir yang kini ada di sejumlah minimarket, baik di jalan protokol maupun jalan alternatif. Seperti di salah satu minimarket di Jalan Tengku Bey. Juru parkir memberikan kartu karcis kepada pengguna jasa layanan parkir di minimarket tersebut. Padahal, di kawasan minimarket masih ada tulisan parkir gratis untuk pelanggan minimarket yang berbelanja.
Awi, salah satu pengunjung minimarket mengaku bingung saat harus membayar uang sebesar Rp1.000 untuk parkir sepeda motornya karena telah berbelanja di minimarket tersebut. Ia sebutkan, pemerintah kurang melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal kebijakan baru ini sehingga mengagetkannya.
"Saya merasa bingung saja. Sosialisasi masalah parkir ini tidak ada. Jadi kami sebagai masyarakat serba salah. Nggak dibayar mereka pakai karcis dan seragam lengkap, sedangkan dari pihak minimarket masih memberikan layanan parkir gratis bagi pelanggannya," ucap dia, Ahad (5/9).
Ia berharap pemerintah lebih menggencarkan sosialisasi agar tidak ada masyarakat yang bingung dengan peraturan yang ada.
Sebelumnya, Kepala UPT Perparkiran Kota Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan, masa peralihan pengelolaan parkir tepi jalan dari pemerintah kota ke pihak ketiga telah dilakukan sejak jauh hari. Di mana saat ini, PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) resmi mengelola jasa layanan parkir tepi jalan umum mulai 1 September 2021 lalu. Pihak ketiga ini mengelola perparkiran di sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru termasuk parkir di minimarket.
Saat ini terdapat 88 ruas jalan yang sudah dipetakan oleh Dishub menjadi tanggung jawab oleh pihak ketiga tanpa terkecuali ritel Alfamart dan Indomaret yang sebelumnya bebas parkir. Semua itu tertuang dalam aturan Perwako Nomor 148/2020.
"Jadi tempat usaha yang berada di ruang mid jalan, seluruhnya dikelola Dinas Perhubungan. Karena sudah tertuang dalam aturan yakni Perwako Nomor 148/2020," terangnya, belum lama ini.
Lebih lanjut, sebelum adanya pihak ketiga yang mengelola jasa layanan perparkiran di Pekanbaru. Retribusi ini termasuk seluruh bahu jalan di Kota Pekanbaru.
"Karena sudah jasa layanan, makanya di jasa layanan itu dicakupkan ruang mid jalan. Mulai dari bibir jalan sampai depan pintu tempat usaha atau ruko. Itu pengelolaannya termasuk ke Dishub," kata dia.
Ditambahkan Radinal, jasa layanan perparkiran saat ini tidak membedakan lagi pengelolaan parkir di Toserba dengan ritel Alfamart dan Indomaret.
"Sekarang diberlakukan sama. Tidak ada pengecualian. Sekarang jukirnya dari pihak ketiga PT Yabisa Sukses Mandiri. Di mana jukirnya juga diberikan pembekalan, karena kami memberikan layanan kepada pengendara. Jukir harus memiliki etika, kesopanan, dan pelayanan prima kepada pengendara," terangnya.(ayi)