DUMAI (RIAU POS.CO) -- Sepanjang Ramadan 1440 Hijriyah. Pemerintah Kota Dumai melalui seruan bersama melarang kegiatan tempat hiburan malam (THM) beroperasi. Diskotik, kelab malam, pub, bar, panti pijat dan biliar ditutup selama Ramadan. Itu demi menjaga kenyamanan masyarakat Kota Dumai khusus umat Islam melaksanakan ibadah selama Ramadan.
“Selain itu, untuk warnet juga tidak buka pada malam hari, kedai makan tidak boleh buka siang hari, kecuali untuk nonmuslim dengan syarat membuat plang kedai makan khusus nonmuslim,” ujar Kasatpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo, Ahad (5/5) kepada Riau Pos.
Dikatakannya, hasil dari surat keputusan ini bukan hanya keputusan Pemko saja, tetapi hasil dari kesepakatan bersama pimpinan daerah seperti Kapolres Dumai, Dandim, MUI, tokoh agama dan tokoh masyarakat, dan ormas lainya. “Ini kesepakatan bersama yang dituangkan dalam seruan bersama,” jelasnya.
Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan dan memberi langsung ke tempat usaha baik THM, panti pijat, biliar dan warnet dan lain-lainnya seruan bersama tersebut. “Jadi tidak ada alasan lagi, tempat-tempat tersebut wajib tutup,” terangnya.
Ia berharap semua pihak mematuhi aturan yang telah dibuat sehingga selama Ramadan tidak ada pelanggaran. “Kami pasti akan tindak tegas, bagi yang melanggar, bahkan kami bakal tutup paksa dan rekomendasikan untuk izinnya dicabut,” jelasnya.
Namun demikian untuk memastikan, seruan bersama tersebut dipatuhi, Bambang mengatakan pihaknya akan melakukan patroli rutin. “Tim sudah dibagi, nanti tim akan lakukan patroli rutin memastikan seruan bersama ditaati,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar semua pihak saling menghargai dan menghormati demi menjaga kesucian Ramadan. “Ingat bagi yang melanggar akan kami tindak tegas,” tutupnya.(hsb)