PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan dana kompensasi sebesar Rp125 juta kepada keluarga almarhum Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar. Penyerahan bantuan tersebut berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Februari 2019 lalu.
Auzar merupakan salah satu korban serangan teroris di Mapolda Riau, Jalan Jendral Sudirman medio Mei 2018 silam. Saat itu, pegawai administrasi 2 SIM di Subditregident Ditlantas Polda Riau meninggal dunia di RS Bhayangkara setalah mengalami sejumlah luka akibat serangan teroris tersebut.
Dana kompensasi tersebut, diserahkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias secara simbolis kepada istri almarhum, Erlina, Jumat (5/4) kemarin. Penyerahan itu berlangsung di Mapolda Riau yang turut dihadiri Wakapolda Riau, Brigjen Pol Drs Wahyu Widada M.Phil dan sejumlah pejabat utama.
Brigjen Pol Drs Wahyu Widada M.Phil mengatakan, pihaknya sengaja melakukan penyerahan dana kompensasi di Mapolda Riau. Hal ini, mengingat korban merupakan anggota Polri dan bagian dari keluarga besar Polda Riau.
Ditambahkan Wahyu, pihaknya juga
menyampaikan ucapan terimakasih atas asistensi yang diberikan LPSK, sehingga keluarga korban Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar mendapat kompensasi.
‘’Takdir tidak bisa dihindari, tapi masih ada anak-anak yang perlu dipikirkan masa depannya oleh keluarga yang ditinggalkan. Semoga apa yang diberikan dapat meringankan beban keluarga dan dimamfaatkan sebaik mungkin,” ungkap Wakapolda Riau.
Semantara itu, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan, pemberian kompensasi berdasarkan beberapa pertimbangan. Di antaranya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang memutuskan agar keluarga korban mendapat kompensasi.
Kemudian, kerugian immaterial yang dialami pihak keluarga korban, karena kehilangan tulang punggung yang menafkahi. Selain itu, masih ada anak korban yang perlu melanjutkan pendidikan.
‘’Pengadilan Negeri Jakarta Timur memutuskan bahwa keluarga korban peroleh kompensasi jumlahnya Rp125 juta. Hari ini dibayarkan melalui transfer,” sebut Susilaningtias.
Atas pertimbangan itu, LPSK memfasilitasi pemohon, yang dalam hal ini keluarga korban Iptu Luar Biasa Anumerta Auzar untuk mengajukan kompensasi. Selain itu dikatakan Susilaningtias, keluarga korban sempat menjadi saksi dalam persidangan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk terdakwa Aan Santosa alias Aan Tempe sebelum putusan dua bulan lalu.
Disampaikannya, kompensasi yang diberikan adalah hak korban tindak pidana terorisme yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 5/2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan UU nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban.
‘’Dalam prosesnya, ternyata ada pelaku bagian dari serangan teroris ke Polda Riau yang diproses hukum. Jadi momen itu digunakan pihak keluarga untuk mengajukan kompensasi,” singkatnya.
Dalam serangan teroris di Mapolda Riau itu, diakui Wakil Ketua LPSK, masih ada korban lain seperti anggota Polri dan rekan dari media. Namun, mereka menolak untuk menerima kompensasi.(rir)