Soal Odong-Odong, Pemko Diminta Tegas

Pekanbaru | Kamis, 06 Februari 2020 - 09:14 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Keberaan mobil odong-odong yang saat ini beroperasi memanfaatkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) bakal dilakukan penertiban tegas oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Karena memang menyalahi aturan dan tak punya izin untuk beroperasi di jalan umum.

Upaya ini mendapat dukungan dari pengamat perkotaan, Mardianto Manan. Menurutnya, soal odong-odong ini Pemerintah Kota (Pemko) harus tegas dan bersikap. Ditambah odong-odong ini sudah merubah spesifikasi motor dari bentuk awalnya, hingga tidak jelas lagi sebutannya, apakah motor atau mobil.


Keberadaan odong-odong yang menggunakan area jalan umum banyak dikeluhkan masyarakat, apalagi odong-odong ini salah satu penyebab kemacetan di jalan yang dijadikan titik operasionalnya.

"Jika memanfaatkan RTH sebagai tempatnya, itu memang diharamkan. Karena RTH, taman kota dan sebagainya itu ruang terbuka hijau bukan tempat odong-odong," kata Mardianto kepada wartawan Rabu (5/2).

Dikatakannya, odong-odong tidak boleh karena memang diyakini 100 persen tidak punya perizinannya dan pajaknya. Karena semua objek yang ada kan harus ada izin, dan wajib bayar pajak ke daerah. Artinya sebelum ada persoalan mengangkut operasionalnya.

"Sekarang mungkin belum ada persoalan, tapi jika nanti ada kecelakaan dalam pada itu siapa yang bertanggungjawan? Dan memang tidak ada asuransinya itu," ungkapnya lagi.

Untuk penertiban odong-odong ini disampaikan Mardianto, perlu ketegasan dari Pemko. "Harus tegas. Jangan ada pembiaran lagi. Sekarang kita lihat Pemerintah tidak tegas, dibiarkan hilir mudik," paparnya.

Untuk odong-odong kalau memang mau beroperasi disampaikannya juga harus ada tempat khusus, dan tertutup. Ini bukan masalah menghambat orang untuk berusaha, akan tetapi lebih kepada ketertiban, dan penegakan aturan.

Beda dengan becak motor, kata Mardianto, itu tidak bolehkan melintas di jalan-jalan raya saja, akan tetapi jalan komplek atau perumahan masih ada toleransi. Karena juga undang-undang lalu lintasnya sudah menegaskan.

"RTH itu juga merupakan tempat refreshing, olahraga, bukan tempat untuk berpolusi udara, "sebut Mardianto menegaskan.

Sebelumnya disampaikan Kadishub Yuliarso, bahwa yang dilihat dijalan itu, odong-odong itu kendaraan roda 2 disulap jadi roda 4." Itu sudah pasti salah. Ini tidak boleh beredar. Termasuk juga becak motor," sebutnya.

Ditegaskannya, yang jelas peruntukkan kendaraan modifikasi itu sudah tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Makanya dalam hal ini disebutkan pihaknya sudah membentuk tim dalam upaya melakukan penertibannya. Pihaknya juga akan berkoordinasi bersama Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) untuk penertiban kendaraan yang dimodifikasi tersebut.

"Kami mengimbau kepada pemilik jangan tunggu disita barangnya. Kita larang jangan beroperasi lagi," tuturnya.(gus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook