PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menyita puluhan ribu bungkus rokok ilegal yang akan diseludupkan ke Bumi Lancang Kuning. Rokok tanpa pita cukai itu diamankan dari dua speedboat di Tembilahan, Kabupaten Indagiri Hilir (Inhil).
Demikian diungkapkan Direktur Polairud Polda Riau, Kombes Pol Badaruddin kepada Riau Pos, Rabu (5/2) kemaren. Dikatakan Badaruddin, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang ditingkatkan di Perairan Terusan Mas, Jumat (31/1) dini hari.
Dalam pelaksaanan patroli itu, petugas mendapati dua speedboat melintas dan dilakukan pengejaran. Setelah kapal cepat tersebut berhasil dihentikan, petugas Ditpolairud Polda Riau melakukan penggeledahan.
"Kami temukan masing-masing speedboat membawa 25 tiem atau dus. Di mana 1 tiem berisi 50 slop. Jadi total yang yang diamankan sekitar 25 ribu bungkus," ungkap Kombes Pol Badaruddin, didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Wawan Setiawan.
Tak hanya menyita puluan ribu rokok merk Luffman, lanjut Badaruddin, pihaknya juga mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai nahkoda kapal. Adapun para tersangka itu masing-masing bernama Juarsa dan Mulyadi.
Terhadap rokok ilegal ini, direncanakan akan dibawa ke Tembilan. Kemudian diedarkan sejumlah wilayah yang tersebar di Provinsi Riau. "Pengakuan tersanga baru satu kali mengangkut rokok ilegal. Sekali jalan mereka diupah Rp1 juta per sepeed boat," paparnya.
Ditambahkannya, aktivitas penyelundupan rokok tanpa dilengkapi pita cukai ini, marak masuk ke wilayah Riau, khususnya lewat jalur perairan. Kemudian, para pelaku menjalan aksinya pada malam hingga dini hari guna menghindari pengawasan dari petugas, maupun potensi pelaporan dari masyarakat setempat.
"Kita terus mengetatkan pengawasan, dulu mereka lewat Pulau Kijang, sekarang masuk lewat tempat lain. Tapi tetap kita kejar mereka," katanya.
Pengawasan itu, sambung dia, tidak bisa dilakukan secara menyeluruh. Mengingat Provinsi Riau memiliki garis pantai yang cukup panjang dan banyak terdapat pelabuhan sebagai pintu masuk, seperti di Kabupaten Inhil. “Bahkan rumah-rumah warga di sana bagian belakangnya bisa menjadi tempat merapat speed boat,” ujar Badaruddin.
Ditegaskan Badaruddin, pihak berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas penyelundupan. Yang mana, aktivitas tersebut sangat merugikan negara. "Kalau tidak bisa 100 persen, minimal bisa meminimalisir. Untuk di darat kita juga kerjasama dengan Ditreskrimsus Polda Riau. Biasanya banyak juga yang masuk dari Jambi, dicicil masuk sedikit-sedikit ke wilayah kita," terangnya.
Untuk kedua tersangka, ditambahkan dia, dijerat dengan Pasal 323 (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran junto Pasal 480 (1) KUHP.(rir)