Kompak Tutupi Hasil Identifikasi

Pekanbaru | Kamis, 05 Desember 2019 - 09:44 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  -- Tim dari Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan secara ilegal Provinsi Riau telah selesai melakukan identifikasi sejumlah perusahaan disinyalir melanggar aturan di Bumi Lancang Kuning. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkesan masih menutupi hasil identifikasi tim terpadu tersebut. 

Dalam upaya penertiban perkebunan ilegal, sebanyak lima tim dikerahkan turun ke lima kabupaten. Tim pertama dan kedua mengidentifikasi masing-masing lima perusahaan diduga tidak menggantongi perizinan menggarap kawasan hutan atau lahan untuk perkebunan di Kampar dan Rokan Hulu (Rohul), Rabu (6/11).  Sepekan kemudian, tim ketiga diturunkan ke Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Lalu, giliran tim keempat dan kelima dikerahkan menyisir sejumlah perusahaan di Kabupaten Pelalawan dan Kuantan Singingi (Kuansing), Selasa (26/11). 


Hasil dari lima tim yang turun ke lima kabupaten, maka Pemprov Riau melakukan evalusi kegiatan Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal, Selasa (4/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Rapat yang dipimpin Gubernur Riau (Gubri), H Syamsuar itu berlangsung tertutup di ruang kerjanya. 

Selang hampir dua jam kemudian, rapat akhirnya selesai. Terlihat keluar Wagubri Edy Natar Nasution. Ketika diwawancari mengenai hasil rapat evaluasi tersebut Wagubri enggan menyampaikannya, meski menjabat sebagai Dansatgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau. Mantan Danrem 031/Wirabima berasalan yang berhak menjabat persoalan tersebut orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning. 

"Kita satu pintu, Pak Gub (Syamsuar, red) yang menyampaikannya," ujar Edy Natar. 

Hal yang sama juga diutaran Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Ervin Rizaldi. Kendati mengetahui hasil rapat evaluasi tersebut, Ervin mengatakan dirinya tidak berhak memaparkannya. 

"Kami sudah sepakat satu pintu melalui Pak Gub," ujar Ervin sembari meninggalkan ruang rapat Gubri. 

Sementara itu Gubri terkesan menutupi hasil rapat eveluasi kegiatan Satgas terpadu tersebut. Dia menyebutkan, pelaksanaan evaluasi belum selesai. 

"Belum selesai, sabar dulu. Nanti diekspose," ungkap mantan Bupati Siak dua periode tersebut. 

Belum bersedianya Gubri menyampaikan hasil eveluasi lantaran pada pelaksanaan rapat tersebut masih ada beberapa instansi yang tergabung dalam Satgas Terpadu Penertiban Penggunaan Kawasan Hutan/Lahan Secara Ilegal Provinsi Riau tidak hadir. 

"Belum (bisa) dieskpose karena tim belum lengkap. Tadi nggak ada perwakilan dari KLHK, Kanwil Pajak dan pertanahan (BPN)," imbuhnya. 

Ketika disinggung nama dan berapa perusahanan yang ditemukan melanggarkan aturan, Gubri hanya menjawab singkat. 

"Belum banyak perusahaan (ditemukan melanggar aturan," jelas Syamsuar.

Satgas Terpadu yang dibentuk berdasarkan SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.1078/IX/2019 dan dikomandoi langsung Wagubri Edy Natar Nasution. 

Dalam tim ini, melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), kejaksaan, kepolisian, tentara serta instansi terkait lainnya. Tim ini dibentuk untuk menertibkan perkebunan ilegal di Riau yang luasannya mencapai 1,2 juta hektare.(rir) 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook