PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ruas tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 131 km ditargetkan tuntas pembangunan konstruksinya dan siap beroperasi pada Maret 2020. Sebelumnya Presiden RI Joko Widodo menargetkan bisa beroperasi akhir 2019 ini atau awal 2020 paling cepat. Perubahan target ini seiring waktu diduga dilakukan karena adanya beberapa kendala di lapangan.
Salah satunya adalah kendala pembebasan lahan. Sehingga perihal ini memang terus digesa pihak pelaksana pekerjaan dari PT Hutama Karya bersama instansi pemerintah terkait. Termasuk perihal adanya protes warga saat eksekusi pembebasan lahan, pun menjadi atensi pihak BUMN ini.
Panjang keseluruhan ruas tol Pekanbaru-Dumai 131 km yang terbagi menjadi 6 seksi. Di mana progres pembangunan konstruksi rata-rata mencapai 77 persen. Seksi 1 sepanjang 9,50 km. "Insya Allah bisa selesai akhir 2019 ini untuk seksi satu," kata Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Muhammad Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan menambahkan, seksi 2, 3 dan 4 masih dalam tahap penyelesaian pembebasan lahan keseluruhan, sedangkan seksi 5 dan 6 pembebasan lahan telah selesai sehingga dapat dikebut untuk pembangunan konstruksinya.
Dalam pembangunan sebagai bagian dari Jalur Tol Trans Sumatera (JTTS) ini, proses yang cukup sulit diakuinya memakan waktu lama adalah pembebasan lahan. Untuk menyiasati hal ini agar JTTS dapat terbangun sesuai target waktu yang ditentukan. Pemerintah telah memiliki strategi sendiri yaitu dengan menerapkan ganti untung sehingga masyarakat yang memiliki lahan tidak merasa dirugikan dengan proyek ini.
Di mana untuk proses pembebasan lahan sendiri dilaksanakan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR). Namun untuk memastikan pembebasan lahan berjalan dengan baik, Hutama Karya turut memantau dan mengawasi pelaksanaannya. Hutama Karya pun dapat menalangi sementara ganti rugi lahan sebagai bentuk komitmen terselesaikannya pembangunan jalan tol trans sumatera tepat waktu.
Begitu juga dengan proses pembebasan lahan ruas tol Pekanbaru-Dumai yang saat ini masih belum seratus persen selesai, misalnya di seksi 3 daerah Kandis, beberapa lahan masih dalam proses konsinyasi di pengadilan, namun eksekusi sudah sesuai dengan koridornya.
"Termasuk kejadian protes Ibu Eselang pada saat eksekusi pembebasan lahan di Kandis kemarin. Kami menghargai respon masyarakat. Sebagai informasi, proses pembebasan lahan yang dilakukan Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN, di mana harga ganti rugi sudah sesuai dengan prosedur appraisal yang dilakukan oleh jasa konsultan independen, sehingga tidak ada kesewenang-wenangan di sini," ujarnya.(gem)
Laporan Eka Gusmadi, Pekanbaru