Layanan di Disdukcapil Terkendala

Pekanbaru | Kamis, 05 Oktober 2023 - 09:48 WIB

Layanan di Disdukcapil Terkendala
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pekanbaru Irma Novrita

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejak beberapa hari terakhir, proses pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru mengalami kendala. Kondisi ini disebabkan adanya maintenance (pemeliharaan) dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  Kota Pekanbaru Irma Novrita yang dikonfirmasi Riau Pos membenarkan hal tersebut. Irma mengatakan, terganggunya proses pelayanan di Disdukcapil akibat adanya maintenance BSrE, seluruh layanan penerbitan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan dan Perceraian, SKPWNI, KK Pendatang, dan lain-lain, kecuali penerbitan KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak).


”Dari awal pekan ini sudah terjadi. Jadi kendalanya untuk tanda tangan elektronik (TTE) dokumen kependudukan, termasuk KK. Karena ada pemeliharaan sistem di BSrE yang mengalami gangguan, kalau untuk penerbitan aman,” ucap Irma, Rabu (4/10).

Dijelaskan Irma, Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) merupakan unit pelaksana teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan sertifikasi elektronik guna mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Dasar pembentukan BSrE terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik. Dalam melaksanakan tugas tersebut, BSrE menyelenggarakan fungsi sebagai penyusunan rencana dan program sertifikasi elektronik, pelaksanaan layanan penerbitan dan pengelolaan sertifikat

elektronik, pelaksanaan layanan pengelolaan sistem sertifikat elektronik, pelaksanaan pemeliharaan setiap perangkat lunak dan perangkat keras untuk kebutuhan penyelenggaraan sertifikasi elektronik.

Lalu melaksanakan audit kesesuaian dan keamanan sertifikasi elektronik, penetapan hasil audit kesesuaian dan keamanan sertifikat elektronik, penetapan penerbitan, pembaruan dan pencabutan sertifikat elektronik, perancangan, pembuatan dan pemeliharaan sistem berbasis sertifikat elektronik dalam rangka pemenuhan teknis teknis teknologi sertifikasi elektronik yang digunakan oleh instansi, pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan serta dan pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BSSN, sesuai dengan bidang tugasnya.

Meskipun begitu, setelah proses perbaikan yang dilakukan, saat ini pelayanan di Disdukcapil Kota Pekanbaru mulai berangsur pulih, sehingga proses penandatanganan dokumen elektronik bisa dilakukan oleh masyarakat yang datang.”Sekarang sudah berangsur pulih, semoga besok sudah kembali normal lagi,” harapnya.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook