PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tarif parkir kendaraan roda dua dan roda empat di Kota Pekanbaru resmi naik per 1 September 2022. Dengan kenaikan tarif ini, maka target setoran parkir yang harus dipenuhi pihak ketiga pengelola parkir tepi jalan umum di Pekanbaru akan dilakukan adendum.
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menaikkan tarif parkir Rp1.000. Ini menjadikan tarif parkir Rp2 ribu untuk kendaraan roda dan Rp3.000 kendaraan roda empat. Untuk kendaraan roda enam tarif parkir tetap Rp10 ribu.
Dalam pengelolaan jasa parkir tepi jalan umum di Pekanbaru, Pemko Pekanbaru menggandeng swasta yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM). Dengan kenaikan tarif, maka target setoran yang harus diberikan oleh pihak ketiga ini akan naik. Ini yang akan menjadi poin dalam adendum kerjasama
Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso akhir pekan lalu mengatakan, seiring kenaikan tarif dasar parkir, maka pihak ketiga juga harus menambah jumlah setoran ke Pemko Pekanbaru.
"Kalau tahun pertama kemarin Rp19,7 juta per hari, maka untuk saat ini naik menjadi Rp30,9 juta per hari yang harus disetor ke pemko," kata dia.
Menurutnya, pihak ketiga setiap hari harus menyetorkan ke bank pembangunan daerah. Jika setoran terlambat, maka secara otomatis akan terdebet oleh pemko dari uang deposit milik pihak ketiga yang ada di bank penampungan.
"Kenaikan tarif parkir ini berdasarkan perwako (Peraturan Wali Kota Kota). Kan perwako ini produk hukum. Sekarang kita hanya menjalankan," imbuhnya.
Menambahkan Kadishub, Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar menyebut, pihak ketiga ini mengelola 88 ruas jalan di Kota Pekanbaru yang berada di bawah zona 1.
"Mulai September ini pihak ketiga sudah menyetorkan sebesar Rp30 juta lebih per hari. Kita sudah adendum terkait hal ini. Artinya setoran hampir Rp1 miliar satu bulan ke Pemko Pekanbaru," ungkapnya.
Penerapan kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru No. 41 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pekanbaru No.148 tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai Badan Layanan Umum Daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru saat itu, Firdaus.
Meski ditandatangani Firdaus, Perwako baru efektif berjalan saat Pekanbaru dipimpin oleh Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru Muflihun SSTP MAP.
Sebelumya, Pj Wako Pekanbaru Muflihun menyebut, kebijakan ini sudah diproses oleh penjabat sebelumnya. Maka saat ini dirinya hanya melanjutkan kebijakan tersebut. "Kebijakan parkir ini sebenarnya diproses sebelum zaman saya. Saya tanya kemarin kenapa bisa naik, rupanya proses kebijakan ini sudah lama," ujar dia.
Menurutnya, kebijakan ini sudah dibuat oleh wali kota semasa dirinya belum menjabat. Dia sempat menanyakan hal ini. "Prosesnya ini sudah lama sejak Pak Firdaus jadi Wali Kota. Dan sudah disetujui DPRD, ada suratnya," terang dia.
Dia kemudian menyebutkan, jika kenaikan tarif parkir tak memberatkan masyarakat, dirinya tak mempermasalahkan. "Saya prinsipnya selama tidak memberatkan masyarakat kita dukung. Tapi kalau ini memang potensi bisa mengejar PAD yang baik saya dukung. Karena saya janji PAD kita ini memang untuk masyarakat," ucapnya.
Tarif parkir yang naik sambung dia sebenarnya bukan hanya terjadi di Kota Pekanbaru saja. "Untuk kenaikan tarif parkir ini juga sudah ada diberlakukan di kabupaten lain. Ini saya rasa hanya tinggal Dishub bisa mengkomunikasikan dengan baik kepada masyarakat. Dan juga sampaikan apa tujuan dari kenaikan tarif parkir itu sendiri. Kalau ini tujuannya untuk masyarakat lagi, saya rasa mereka juga mengertilah ya. Karena yang punya kendaraan, mobil tentunya orang yang mampu," ulasnya.(ali)