PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan sehingga Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memperketat aturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan memperpanjang/melanjutkan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru Drs H A Karim MPd.I terus mengimbau dan mengingatkan umat muslim agar mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Begitu juga dengan tempat ibadah agar menerapkan prokes yang ketat.
Ia juga mengimbau umat agar membatasi beraktivitas di luar, dan melaksanakan ibadah di rumah. Hal itu sesuai dengan imbauan dari pemerintah.
"Kami imbau, umat yang tinggal di kawasan dengan kasus positif Covid-19 yang tinggi, agar sementara membatasi aktivitas di luar, serta beribadah di rumah dulu," ujar Drs H A Karim, MPd, Rabu (4/8).
Ia mengajak umat menjadi teladan disiplin mematuhi penerapan protokol kesehatan. "Mari, sama-sama kita patuhi arahan Pemko. Semoga pandemi ini segera berakhir," tuturnya.
Imbauan serupa juga telah banyak disampaikan tokoh agama seperti yang dikatakan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekanbaru, Prof Akbarizan.
Ia menilai, mematuhi anjuran tokoh agama dan pemerintah untuk tetap di rumah serta menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi adalah bentuk kesalehan sosial sebagai umat beragama sekaligus tanggung jawab sebagai warga negara.
"Sebagai umat beragama, kita perlu mengutamakan menjaga keselamatan jiwa atau hifdzu an-nafs. Menjaga keselamatan jiwa merupakan salah satu substansi dan kewajiban utama dalam beragama," pungkasnya.(dof)