PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini menjalankan berbagai program yang berpihak kepada masyarakat, salah satunya program stimulus pajak. Stimulus objek pajak saat ini diberikan pemerintah kota lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru hingga batas waktu 31 Agustus 2023.
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan didampingi Kasubid Pendataan dan Pendaftaran PBB Fauzan Effendi mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan stimulus yang diberikan pemerintah kota.
"Kami harapkan masyarakat dapat memanfaatkan program stimulus yang diberikan oleh Bapak Pj Wali Kota Pekanbaru. Untuk itu, bayarlah PBB-nya sebelum jatuh tempo tanggal 31 Agustus 2023 ini," ujar Alek Kurniawan, Selasa (4/7).
Masyarakat yang membayarkan pajaknya sebelum tanggal 31 Agustus 2023, dijelaskannya, tidak akan dipungut dendanya. Kalau dihitung dari hari ini lebih kurang dua bulan lagi, kalau hari kerja tinggal 41 hari lagi.
"Per hari ini kita dari pemerintah kota memberikan stimulus tunggakan seluruh pajak, tidak akan dipungut denda selama dia membayarnya sebelum tanggal 31 Agustus 2023," jelasnya.
Agar program stimulus ini diketahui oleh seluruh masyarakat, pemerintah kota lewat Bapenda giat menyosialisasikannya kepada masyarakat.
"Kami terus sosialisasikan stimulus pak wali ini agar betul-betul sampai ke masyarakat. Selain itu upaya kita dalam mencapai target pajak PBB ini, mendorong monitoring terhadap WP potensial agar membayar tidak lewat dari tanggal 31 Agustus 2023," pungkasnya.(dof)