KOTA (RIAUPOS.CO) - Proses pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SD dan SMP negeri Kota Pekanbaru berakhir Rabu (4/7). Salah satu persyaratan mendaftar ke SMP Negeri adalah melampirkan surat keterangan hasil ujian (SKHU). Namun ada orangtua yang terkendala persyaratan ini karena SKHU anaknya ditahan pihak sekolah.
Reni kepada Riau Pos, Selasa (3/7) mengatakan bahwa kedua anaknya sempat tidak bisa mendaftar ke sekolah negeri karena SKHU anaknya masih ditahan pihak sekolah. “Kedua anak saya tidak diberi akses untuk mendaftar ke sekolah negeri karena masalah ini,” ujarnya.
Dijelaskan Reni, kedua anaknya berasal dari Sekolah Islam Al Ulum dan ingin melanjutkan sekolah ke sekolah negeri. Namun, proses pendaftaran tidak dapat dilakukan karena syarat yang tidak lengkap.
Diakui Reni dirinya belum membayar uang sekolah kedua anaknya tersebut karena faktor ekonomi.
“Anak pertama lulus SMP dan anak kedua lulus SD. Keduanya mau saya masukkan ke sekolah negeri,” katanya.
Diakui Reni, dirinya akan mengangsur biaya sekolah yang belum dibayar dengan cara menyicil. Selain itu juga, ia sudah memberikan jaminan berupa BPKB mobil kepada pihak sekolah. Namun pihak sekolah tidak menerima hal tersebut.
“Saya akan cicil, tapi mereka tetap minta dilunasi,” sebutnya.
Permasalah ini pun disampaikan Reni ke Ombudsman Riau dengan harapan ada titik terang dari masalah yang dihadapinya.
Dikonfirmasi, Kepala Sekolah Al Ulum Khairul saat dihubungi Riau Pos membenarkan adanya insiden penahanan SKHU tersebut. Hal ini dikarenakan adanya tunggakan uang sekolah yang belum dilunasi. “Kami sesuai SOP. Jadi yang belum melunasi tidak bisa mendapatkan SKHU,” terangnya.
Khairul juga menambahkan, keputusan ini berada di tangan yayasan sehingga dirinya mengaku hanya menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan oleh yayasan.
Mengenai jaminan, Khairul mengatakan dari pengalaman sebelumnya telah terjadi hal serupa. Di mana dengan jaminan tersebut, pihak orang tua masih belum melunasi utang. Berkaca dari pengalaman itu, pihak sekolah tidak menerima jaminan apapun yang diberikan.
“Sudah keputusan dari yayasan, melunasi tunggakan secara tunai baru bisa dapat SKHU,” katanya.
Sedangkan Kepala Ombudsman Perwakilan Riau Ahmad Fitri membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. ‘’Sejak menerima laporan itu, Ombudsman terus melakukan koordinasi dengan Disdik Pekanbaru agar kedua anak tersebut bisa melanjutkan pendidikannya,’’ kata Ahmad, kemarin.
Dijelaskannya juga, dengan bantuan dari Ombudsman dan Disdik Pekanbaru, akhirnya pihak SMP Negeri 9 bisa menerima berkas pendaftaran yang dibawa Reni tanpa SKHU. “Dalam hal ini, sekolah bisa menerima pendaftaran, tapi bukan menyatakan kelulusan,” ujar Ahmad.
Dijelaskannya, Ombudsman fokus koordinasi dengan Disdik karena pihak Yayasan Al Ulum sudah menutup ruang mediasi untuk menyelesaikan masalah ini.
Selain itu, Ombudsman memandang bahwa persoalan orangtua murid dengan yayasan tentu wajib diselesaikan kedua pihak. Tapi Ombudsman juga melihat persoalan yang lebih besar lagi. ‘’Yaitu bagaimana supaya nasib anak untuk melanjutkan pendidikan ini tidak terabaikan,’’ sebutnya.(cr4)