Sebagian JPO Masih Tanggung Jawab Pihak Swasta

Pekanbaru | Senin, 05 Juni 2023 - 09:20 WIB

Sebagian JPO Masih Tanggung Jawab Pihak Swasta
Jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan HR Soebrantas dekat simpang Jalan SM Amin ditutup penggunaannya, Ahad (4/6/2023). JPO ditutup untuk dilakukan perbaikan. (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyatakan bahwa sebagian jembatan penyeberangan orang (JPO) di Pekanbaru masih dikelola oleh pihak swasta. Dan untuk kondisi JPO yang rusak, Dishub mengaku telah mengingatkan pengelola JPO agar bisa segera dilakukan perbaikan.

"Kemarin sudah kami sampaikan kepada pihak swasta agar bisa segera memperbaikinya. Apabila tidak melakukan perbaikan, maka akan kami ambil alih dalam artian kontrak bisa kembali direvisi," ujar Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso, Ahad (4/6).


Diakuinya, JPO yang ada di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru itu sebagian dibangun oleh pihak swasta atau pihak ketiga, namun ada perjanjian. "Setelah kami pelajari, itu sejak zaman Wali Kota Pekanbaru H Herman Abdullah dulu ditawarkanlah kepada pihak ketiga dalam hal ini pihak swasta untuk membangun JPO karena pemerintah terbatas anggaran," sebutnya.

Lanjutnya, di dalam perjanjian itu diberikan hak pengelolaan kepada mereka (pihak swasta) untuk memanfaatkan iklan di JPO yang sifatnya komersil selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun berikutnya. Setelah masa kontrak selesai, maka pengelolalan JPO diserahkan kepada Pemko Pekanbaru.

Yuliarso menegaskan, sebagian pengelola JPO sudah ada yang menyerahkan ke pemko. Namun ada juga yang belum menyerahkan.

"Makanya kemarin ada beberapa JPO yang sudah berlubang lantainya itu harus segera diganti oleh pihak ketiga. Harus diperbaiki karena pemeliharaan dan perbaikan itu kepada mereka," terangnya.

Ia mencontohkan JPO yang sudah diserahkan ke pemko yaitu JPO yang ada di Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di depan Kompleks Grand Sudirman. Yuliarso mengatakan, kerusakan di JPO tersebut akan segera diperbaiki oleh pemko.

"Dalam hal ini untuk JPO yang ada di Jalan Sudirman tepatnya di depan komplek Grand Sudirman itu pemko (Dishub, red) yang akan memperbaikinya. Dan sudah saya perintahkan untuk segera diperbaiki," ungkapnya.

Yuliarso menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak Kejari terkait pengelolaan JPO oleh pihak ketiga. "Secara formil kami minta pendapat kepada pihak Kejari untuk memberikan penguatan-penguatan hukum terkait, jika ada komplin dari pihak-pihak lain," sebutnya.(yls)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook