PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa jabatan Wali Kota Pekanbaru-Wakil Wali Kota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto segera berakhir. Sesuai dengan ketentuan, dua jabatan kepala daerah ini akan paripurna pada 22 Mei 2022 mendatang. Bahkan, DPRD Kabupaten Kampar telah mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022 karena berakhirnya masa jabatan, Senin (28/3) lalu. Sedangkan, Pemko Pekanbaru menunggu arahan dari pusat.
Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini belum bisa memproses laporan pemberhentian Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto. Pasalnya, saat paripurna di DPRD Kampar beberapa waktu lalu, ada berkas yang belum lengkap.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Muhammad Firdaus mengatakan, memang pihak DPRD Kampar sudah melakukan paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar. Namun, pada pelaksanaannya ada berkas yang belum dilengkapi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Ada berkas yang harus dilengkapi lagi, seperti risalah paripurna dan lainnya. Itu belum lengkap karena pihak DPRD Kampar melakukan paripurna sebelum petunjuk teknis dari Kemendagri keluar," katanya.
Karena itu, pihaknya sedang menyiapkan surat untuk memberikan informasi kepada DPRD Kampar untuk dapat melengkapi berkas tersebut, termasuk kepada DPRD Pekanbaru yang belum melakukan paripurna serupa. "Untuk itu, DPRD Pekanbaru juga akan kami surati agar tidak kerja dua kali nanti," sebutnya.
Dijelaskan Firdaus, jelang pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mendatang, ada dua daerah di Riau yang kepala daerahnya akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) pada 2022 yakni Wali Kota Pekanbaru dan Bupati Kampar. "Karena itu, jelang pilkada serentak akan ada kekosongan posisi kepala daerah. Untuk mengisi kekosongan kepala daerah jelang pilkada, maka kedua jabatan kepala daerah itu akan diisi oleh Pj," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus AMJ-nya sesuai pelantikan tanggal 22 Mei 2022. Sedangkan pilkada serentak akan dilaksanakan pada 2024. "Akibatnya akan terjadi kekosongan dua jabatan kepala daerah yang mengikuti pilkada serentak," ujarnya.
Karena itu, demikian Firdaus, supaya tidak terjadi kekosongan di dua daerah tersebut menjelang terpilih kepala daerah hasil pilkada serentak, maka Gubernur Riau sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah akan mengusulkan terkait penunjukan penjabat (Pj) Bupati Kampar dan Wali Kota Pekanbaru ke Kementerian Dalam Negeri.
"Untuk Pj sesuai aturan itu akan diisi oleh pejabat tinggi pratama (PTP) yang ada di Pemprov Riau. Usulan Pj ini kewenangan Gubernur Riau selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah. Biasanya di SK Pj itu lebih spesifik, tertera masa jabatan Pj itu berakhir setelah dilantik kepala daerah definitif hasil Pilkada Serentak 2024," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu arahan dan regulasi pusat. Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi kepada Riau Pos, Senin (4/4) menyampaikan bahwa, pihaknya sudah menerima surat dari Kemendagri terkait akhir masa jabatan Wali Kota (Wako) dan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi ini.
"Ini kan belum kami sampaikan ke DPRD. Kami diberikan waktu minimal 30 hari menjelang masa jabatan berakhir. Kami segera menindaklanjuti surat Kemendagri itu. Sehingga apa yang berdasarkan surat itu akan kami siapkan," jelasnya.
Di saat bersamaan pula, Wako-Wawako Pekanbaru dijadwalkan akan mengikuti paripurna LKPJ tahun 2021 di DPRD Pekanbaru. Rencana paripurna ini sudah dua kali tertunda. Sementara, Wako Pekanbaru Firdaus juga saat ini sedang dalam lawatan kerja ke Mesir hingga 9 April mendatang.
"Sebetulnya dari kami sudah mengajukan. Sudah lama. Artinya kesiapan mereka kapan mau diparipurnakan (LKPJ, red). Yang menjadwalkan mereka. Kami akan hadir di sana. Kalau tidak kuorum mereka dengan anggota lain, belum sepakat berarti," jawab Jamil ditanya tentang LKPJ yang dua kali tertunda.
Mengenai skema akhir masa jabatan Wako-Wawako Pekanbaru, Jamil mengaku tak tahu seperti apa nantinya. Dia menunggu regulasi dari pusat. "Kami belum tahu juga. Kami ikuti aturan saja. Sejauh ini belum ada. Kami sesuai prosedur saja," ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol mengatakan setelah selesai paripurna, maka dokumen-dokumen paripurna tersebut disatukan. Selanjutnya, DPRD menyurati Gubernur Riau bahwa DPRD sudah paripurna usulan pengumuman pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022 karena habis masa jabatannya. Hasil paripurna tersebut dilampirkan dan dikirimkan ke Gubernur Riau.
"Bundel paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Kampar periode 2017-2022 karena habis masa jabatannya dikirim ke gubernur. Dasar inilah gubernur mengusulkan nama penjabat (Pj) Bupati Kampar ke Kemendagri," jelas Repol SAG yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar ini.
Repol menambahkan, mengapa DPRD Kampar mengumumkan pemberhentian Bupati Kampar yang akan habis masa jabatan 22 Mei 2022. Karena ingin memberikan waktu kepada Gubri untuk mengusulkan Pj Bupati Kampar ke Kemendagri. "SOP proses SK Pj itu di Kemendagri sekitar 15 hari. Kalau bisa 15 hari sebelum 22 Mei surat dari Gubri sudah masuk ke Kemendagri," tegas Repol.
Untuk Pj Wali Kota Pekanbaru, beberapa nama yang mencuat dan disebut-sebut akan diusulkan Gubernur Riau di antaranya SF Hariyanto yang saat ini menjabat sebagai Sekdaprov Riau, Muflihun yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau serta Masrul Kasmy, yakni Asisten I Setdaprov Riau. Kemudian Pj Bupati Kampar di antaranya yakni Yurnalis yang merupakan staf ahli Pemprov Riau, Syahrial Abdi yang merupakan Kepala Bapenda Riau, dan ASN senior di lingkungan Pemprov Riau Raja Yoserizal.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho berpendapat, siapa pun yang ditunjuk menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru mau pun Pj Bupati Kampar haruslah orang yang berkompeten. Menurut dia, penempatan Pj haruslah didasari atas kinerja dan kemampuan birokrasi yang dimiliki. Ia tidak ingin orang yang ditunjuk dilatarbelakangi atas faktor politis.
"Kita tahu lama masa jabatan Pj ini cukup panjang, sampai 2024 nanti. Maka orang yang ditunjuk haruslah berdasarkan kinerja serta mampu menyelesaikan persoalan daerah," ucap Agung kepada Riau Pos, Senin (4/4).
Saat ditanya apakah DPRD Riau telah menerima surat pemberitahuan pengusulan Pj Wali Kota Pekanbaru maupun Bupati Kampar, Agung menyebutkan bahwa pihaknya sama sekali belum menerima. Kata dia, usulan tersebut memang dikirim langsung oleh Gubernur Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Namun biasanya, DPRD tetap menerima surat pemberitahuan pengusulan. "Kalau ke DPRD Riau biasanya pemberitahuan saja sifatnya. Kalau diaturannya nanti Pak Gubernur Riau langsung mengirimkan usulan ke Kemendagri," ujarnya.
Sementara itu Anggota DPRD Riau Fraksi Partai Gerindra Syafrudin Iput. Melalui keterangan tertulis, meminta agar Gubernur Riau Syamsuar bijak dalam melihat persoalan ini. (sol/nda/ali/kom)