Bapenda Kejar Pajak Reklame dan Restoran

Pekanbaru | Jumat, 05 April 2019 - 12:20 WIB

KOTA (RIUAPOS.CO) -- Memasuki triwulan II tahun 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru merancang rencana untuk mencapai target perolehan pajak. Kini, upaya difokuskan untuk menghimpun pajak reklame dan restoran.

Untuk triwulan II 2019, target pajak daerah yang akan dicapai berjumlah sekitar Rp184 miliar. Untuktahap awal, reklame dan restoran yang akan disasar adalah terhadap wajib pajak di sepanjang Jalan Riau.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Demikian dikatakan Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin pada Riau Pos melalui Sekretaris Bapenda Nopendike Prakarsa, Kamis (4/4). ‘’Sasarannya pertama ke wajib pajak reklame di sepanjang Jalan Riau. Untuk mendata dan menagih wajib pajak reklame di sana. Seluruh personel yang ada di Bapenda akan diturunkan, baik ASN maupun THL,’’ kata Nopendike.

Dia melanjutkan, pekan reklame, begitu rencana ini disebut memang akan difokuskan sepanjang triwulan II 2019. ‘’Pekan reklame ini akan dilaksanakan selama triwulan II. Kami menyadari kalau satu bidang saja akan kerepotan, maka dari itu bersama,’’ imbuhnya.

Di Pekanbaru sendiri, target pajak reklame dalam tahun 2019 adalah berkisar di angka Rp60 miliar. Sementara target pajak restoran berada di angka Rp45 miliar. ‘’Rencana di triwulan II ini adalah hasil evaluasi dari capaian di triwulan I,’’ ucapnya.

Selain dua langkah ini, dia mengatakan pula beberapa rencana kerja sama juga akan diluncurkan dalam waktu dekat. ‘’Kami juga beri kemudahan pada wajib pajak. Kita mau MoU dengan IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah). Terkait pembayaran BPHTB,’’ ungkapnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini sendiri direncanakan akan dilakukan Senin pekan depan.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook