KOTA (RIAUPOS.CO) -- Dua orang lelaki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berinisial BS (36) dan RS (25) tak dapat berkutik saat diringkus aparat kepolisian Polsek Limapuluh, Ahad (31/3).
Masing-masing tersangka merupakan Warga Jalan Dahlia Gang Ikhlas Kecamatan Sukajadi Pekanbaru, serta Warga Jalan Hasanuddin Gang Abidin Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.
Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu buah tas sandang kecil warna hitam, satu buah gunting seng gagang kuning, satu buah tang, satu buah kunci pas letter Y, dua buah obeng, dua unit handphone Nokia 105.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Polsek Limapuluh Iptu Abdul Halim mengatakan, bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku awalnya mereka mendapatkan laporan dari korban bernama Ate (53) Warga Jalan Tanjung Datuk.
“Aksi kejahatan itu dilakukan tersangka di Jalan Tanjung Datuk Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru tepatnya di Toko Ate Jaya, Senin (11/3) lalu,” papar Abdul Halim.
Lebih lanjut dijelaskannya, di mana sebelum dilakukan penangkapan terhadap tersangka, pada saat itu korban dibangunkan oleh istrinya dan mengatakan bahwa rumah mereka baru saja dimasuki maling.
Untuk memastikannya saat dilakukan pengecekan oleh korban, tenyata uang tunai milik mereka sejumlah Rp120.000.000, satu unit telepon seluler (ponsel) Samsung Galaxy J5, dua unit Nokia, satu unit iPad dan dua slof rokok serta surat-surat berharga yang berada di dalam tas hilang.
“Dengan kondisi tersebut, saat mereka memeriksa rekaman CCTV, terlihat seorang lelaki yang tidak dikenal masuk ke dalam rumah atau toko dan mengambil barang-barang,” ucapnya.
Karena merasa dirugikan, saat itu juga korban langsung melaporkan yang dialaminya ke kantor Polsek Limapuluh Pekanbaru, berharap pelaku dapat diamankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV tersebut, anggota Opsnal Polsek Limapuluh mendapatkan informasi bahwa pelaku yang terekam CCTV berada di Jalan Sakuntala hendak melakukan pencurian lagi.
Tanpa undur waktu, tidak ingin ketinggalan buronannya tim Opsnal Polsek Limapuluh langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tidak beberapa lama kemudian, pelaku berinisial BS langsung diamankan oleh petugas berikut barang bukti berupa satu buah tas sandang kecil warna hitam, satu buah gunting seng gagang kuning, satu buah tang, satu buah kunci pas letter Y dan dua buah obeng serta satu unit ponsel milik pelaku.
“Tidak hanya itu kami juga mengamankan barang bukti berupa alat yang digunakan pelaku untuk membongkar rumah para korban,” kata mantan Kanit Reskrim Polsek Senapelan itu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
Usut-diusut setelah dilakukan penyidikan terhadap pelaku ternyata ada 12 tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan berbeda-beda yang telah dilakukan kedua tersangka.
Sementara itu dari keterangan tersangka bahwa hasil kejahatan yang telah mereka lakukan mereka gunakan untuk keperluan hidup sehari-hari.
“Selain itu dari hasil kejahatan digunakan tersangka untuk membeli sepeda motor dan sabu-sabu,” kata Abdul Halim.(man)