PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tidak kunjung mendapatkan kepastian tentang besaran dana bagi hasil yang didapatkan pihak pengelola hotel Aryaduta yakni Lippo Group membuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan mengelola sendiri hotel yang berada di Jalan Diponegoro, Pekanbaru tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Ekonomi Pemprov Riau, Mardoni Akrom mengatakan, hingga Senin (3/2) malam, pihaknya belum juga mendapatkan kepastian besaran dana bagi hasil. Untuk itu, setelah hari itu, pihaknya bersama Lippo Group tidak akan lagi fokus membahas mengenai besaran dana bagi hasil, namun bagaimana mekanisme pemutusan kerjasama dengan Lippo Group.
"Kami sudah menunggu sampai tadi malam (Senin malam, red) tapi belum ada juga kepastian. Untuk ke depannya, diskusi dengan Lippo tidak lagi soal bagi hasil, namun mekanisme penghentian kerjasama," katanya.
Untuk mendalami mekanisme pemutusan kerjasama tersebut, pihak Biro Ekonomi akan melakukan rapat dengan Biro Hukum Pemprov Riau, Biro pemerintahan dan kerjasama, BPKAD dan juga Inspektorat. Karena hasil rapat dengan Komisi III DPRD Riau, juga harus ada kajian terhadap penghentian kerjasama tersebut.
"Ketika nanti Pemprov yang mengelola, kajiannya seperti apa. Itu yang saat ini sedang kami pelajari," sebutnya.
Dijelaskan Doni, memang kontrak kerjasama antara Pemprov Riau dengan Lippo Group berakhir pada 2026 mendatang. Artinya masih ada rentang waktu yang tersisa dan akan dibahas bagaimana mekanismenya.
"Untuk sisa waktu itu pola nya seperti apa yang sedang kami bahas. Tapi tentunya polanya yang harus menguntungkan Pemprov Riau," ujarnya.
Saat ditanyakan apakah jika Pemprov Riau melakukan penghentian kerjasama, namun waktu perjanjian awal masih ada hingga 2026. Apakah Pemprov Riau akan membayar kompensasi kepad Lippo Group. Doni mengatakan hal ini salah satu yang akan dibahas pada pertemuan nantinya.
"Karena gedung Aryaduta itu baru milik Pemprov Riau seutuhnya pada 2026. Sedangkan untuk tanahnya, merupakan aset Pemprov Riau," jelasnya.(sol)