PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Menjelang Pilkada serentak di sembilan kabupaten/kota di Riau tahun ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau hingga saat ini masih memiliki pekerjaan rumah yang belum kunjung selesai.
Yakni masalah lima desa perbatasan Kabupaten Kampar-Rokan Hulu (Rohul).
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Sudarman mengatakan, dengan belum selesainya masalah administrasi di lima desa tersebut dikhawatirkan berpotensi terjadi konflik. Pasalnya hingga kini Pemprov Riau belum menerima salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang menetapkan lima desa itu masuk Kampar atau Rohul.
"Yang dikhawatirkan terjadi konflik itu masih masalah lima desa Kampar-Rohul. Karena sampai saat ini belum turun juga Permendagri yang menetapkan batas definitif Kampar-Rohul, terkhusus soal lima desa itu," kata Sudarman.
Lebih lanjut dikatakannya, lima desa berpotensi terjadi konflik saat Pilkada itu di antaranya, Desa Rimba Makmur, Rimba Jaya, Muara Intan, Intan Jaya dan Tanah Datar. Lima desa itu berada di perbatasan Kampar-Rohul, dimana kabupaten Rohul akan melaksanakan Pilkada bersama delapan daerah lainnya.
"Persoalan lima desa ini sudah sejak 2019 lalu kita serahkan ke Kemendagri. Karena dalam Permendagri sebelumnya dikatakan kalau seandainya lima desa ini tak selesai di tingkat provinsi, maka Kemendagri akan menyelesaikan persoalan batas Kampar-Rohul itu," jelasnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya masih menunggu Permendagri penetapan batas Kampar-Rohul dari Kemendagri, karena penetapan itu kewenangan pemerintah pusat. Jika hingga pelaksaaan Pilkada serentak Permendagri belum turun, Sudarman mengaku untuk menetapkan keputusan lima desa itu masuk mana, berada dikewenangan KPU.
"Itu ranahnya KPU yang menetapkan. KPU juga punya pertimbangan berdasarkan Pilkada sebelumnya. Kalau Pilkada sebelumnya lima desa itu masuk Kabupaten Kampar," sebutnya.(sol)