Pajak Daerah Kota Pekanbaru Capai Rp718 M 

Pekanbaru | Kamis, 05 Januari 2023 - 10:34 WIB

Pajak Daerah Kota Pekanbaru Capai Rp718 M 
Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan. (DOK. RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menunjukkan performa cukup dalam dalam penghimpunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepanjang tahun 2022 lalu. Total Rp718 miliar PAD dari 11 pajak daerah terkumpul.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Alek Kurniawan, Rabu (4/1) kemarin mengatakan, capaian Rp718 miliar ini sebesar 97 persen dari target. Ada beberapa jenis pajak daerah yang capaiannya di atas 100 persen.


Seperti pajak Bea Peroleh Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penerangan Jalan (PPJ), serta pajak Hotel dan restoran.

''Dari sebelas objek pajak ini, empat diantaranya sudah di atas 100 persen. Sementara yang lainnya capaiannya di atas 90 persen,'' kata Alek.

Ia menuturkan, program penghapusan denda 11 pajak daerah yang dilakukan Bapenda Pekanbaru sepanjang Desember sangat berpengaruh pada pencapaian pajak daerah.

Selain itu tingginya perolehan 11 pajak daerah juga terbantu dengan program jemput bola yang dilakukan Bapenda Pekanbaru, yang langsung ke tempat wajib pajak.

''Kami  juga kemarin gencar dengan  pelayanan pembayaran pajak  keliling di masing-masing UPT yang ada di kecamatan.  Dihari terakhir pelayanan, banyak masyarakat yang ternyata masih antusias sekali ingin membayar pajak, tapi kita terkendala dengan  sistem perbankan tutup buku pada akhir tahun,'' terangnya.

Alek menambahkan, untuk tahun ini guna mencapai target pajak yang telah ditetapkan sebesar Rp792 miliar, Alek menyatakan akan melakukan berbagai strategi.

''Kami akan terus melakukan stra­tegi supaya capaian pajak kita maksimal Rp792 miliar. Kami optimis bisa mencapai di angka Rp800 miliar,'' singkatnya.(yls) 

Laporan M ALI NURMAN, Kota

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook