PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ida Yulita Susanti rampung dilakukan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kini tinggal melakukan ekspose untuk menentukan kelanjutan perkaranya.
Demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Senin (3/1). "Iya. Sudah rampung (proses penyelidikan)," kata dia.
Dilanjutkannya, Intel Kejari Pekanbaru akan memaparkan hasil penyelidikan pihaknya di hadapan pimpinan dalam hal ini Kajari Pekanbaru, Teguh Wibowo. Paparan itu akan dilakukan dalam sebuah gelaran ekspose. "Kami tinggal ekspos, jadwal ekspos saja," imbuhnya.
Ekspos sambung dia, dilakukan untuk memaparkan hasil penyelidikan. "Apakah ini masuk ke ranah korupsi atau tidak. Ataukah memang bisa diteruskan atau tidak. Nanti kami paparkan dari hasil temuan yang kami peroleh selama (penyelidikan) ini," urai Marel. Jika nantinya dalam ekspos tersebut dinyatakan ada pelanggaran yang mengarah ke tindak pidana korupsi, maka perkara tersebut akan dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus). Seksi Pidsus selanjutnya akan memperdalam temuan tersebut.
"Kalau tidak ada unsur tindak pidana korupsi, kita akan lihat lagi itu masuknya ke mana, pidum kah atau perdata atau apa. Nanti kami limpahkan ke instansi atau satker yang berwenang," singkatnya.
Sebelumnya, Ida Yulita Susanti yang merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru sudah dua kali dimintai keterangan.
Ida pertama kali dimintai keterangan dalam tahap pengumpulan data (puldata). Terakhir, berdasarkan informasi yang diterima, Ida diperiksa dalam tahap penyelidikan pada Selasa (23/11/2021) lalu.
Dalam hal ini, Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu diduga menerima tunjangan transportasi, sementara dirinya juga menggunakan kendaraan dinas.
Dalam tahap itu, selain Ida, sejumlah pihak lainnya juga telah menjalani proses yang sama. Ida dilaporkan oleh Aliansi Mahasiswa dan Pemuda se-Provinsi Riau (AMPR) Kota Pekanbaru, Senin (13/9/2021) lalu ke Kejari Pekanbaru. Massa ini melaporkannya karena menerima tunjangan transportasi. Padahal, dia menguasai mobil dinas (mobdin) dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Dia diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Peningkatan penanganan perkara ke penyelidikan kemudian dilakukan setelah diyakini adanya perbuatan melawan hukum.
Untuk informasi, dari laporan yang diterima Kejari Pekanbaru, pelanggaran yang dilakukan Ida diduga terjadi sejak tahun 2017 hingga 2021 dengan dugaan kerugian negara yang ditimbulkan disebut pihak pelapor mencapai hampir Rp800 juta.
Mencuatnya dugaan Ida menguasai mobil dinas milik Pemko Pekanbaru berawal dari ketika terjadinya keributan antara dirinya dengan warga setempat di Jalan Arifin Achmad, Rabu (1/9) malam. Ida melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya dan sang anak ke Polresta Pekanbaru.
Dalam kasus ini, polisi menjadikan mobil Toyota Innova yang digunakannya sebagai barang bukti. Belakangan diketahui bahwa mobil yang digunakannya tercatat sebagai aset Pemko Pekanbaru.
Tentang penguasaan mobil dinas, Kejari Pekanbaru pernah pula melakukan pengusutan. Ini terhadap yang dikuasai oleh sejumlah pimpinan DPRD Pekanbaru yang juga menerima tunjangan transportasi.
Pengusutan itu dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan seorang warga yang bernama M Syafii. Di dalam laporannya, Syafii melampirkan daftar perincian gaji yang diterima salah satu unsur Pimpinan DPRD Pekanbaru, sebagai alat bukti.
Saat proses penyelidikan, Pimpinan Dewan itu mengembalikan uang tunjangan transportasi yang sebelumnya mereka terima, ke kas daerah. Jumlahnya Rp1 miliar lebih. Dengan adanya pengembalian itu, pengusutan perkara tidak dilanjutkan ke tahap selanjutnya.(lim)
Laporan M ALI NURMAN, Pekanbaru