Atasi Tumpukan Sampah, Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Patroli

Pekanbaru | Rabu, 04 Oktober 2023 - 10:05 WIB

Atasi Tumpukan Sampah, Pemko Pekanbaru Bentuk Tim Patroli
Pekerja mengangkat sampah yang menumpuk di Jalan Soekarno-Hatta ujung ke dalam mobil operasional, Selasa (3/10/2023). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tumpukan sampah yang menggunung masih terus dikeluhkan masyarakat Kota Pekanbaru.

Untuk mengatasi masalah ini, Pemko Pekanbaru membentuk tim patroli. Pantauan Riau Pos, Selasa (3/10) di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Tuah Madani dan Jalan Serai serta Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai, tumpukan sampah masih menggunung. Bahkan meluber ke badan jalan serta menutup drainase di sekitarnya.


Di Jalan Soekarno Hatta, ada petugas yang mulai mengangkut tumpukan sampah basah dan kering di dalam bak penampungan. Di dekat lokasi, banyak para pemulung yang mengobrak-abrik tumpukan sampah, sehingga sampah kembali meluber.

Di Jalan Serai dan Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai, tumpukan sampah yang berada tepat di samping rumah warga. Bau tak sedap langsung tercium dan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Sampah juga ada di dalam saluran air dekat lokasi pembuangan sampah itu.

Menyikapi masih banyaknya tumpukan sampah ini, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution yang juga Ketua Tim Percepatan Penanganan Sampah Pekanbaru mengatakan, saat ini Pemko Pekanbaru telah membentuk tim patroli penegakan peraturan membuang sampah yang akan membantu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.

Tim patroli ini berfungsi melakukan operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah di Kota Pekanbaru yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, Dinsos, DLHK (Gakkum), BPBD.

Operasi penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 akan meningkatkan berpatroli di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tersebar di Kota Pekanbaru.

”Selain infrastruktur sampah yang paling penting kita bangun adalah kesadaran masyarakat. Kesadaran masyarakat ini mesti kita dorong bagaimana kesadaran ini bisa tumbuh. Caranya adalah dengan memberikan informasi-informasi kepada masyarakat di mana dan jam jam berapa saja masyarakat diperbolehkan untuk membuang sampah,” ujarnya.

Sasaran dari operasi atau patroli penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2014 adalah perorangan, organsiasi, instansi swasta maupun pemerintah yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal atau tidak sesuai jam dan lokasinya.

”Siapa saja yang dalam operasi patroli kita temui membuang sampah tidak sesuai aturan yang berlaku pada Perda, maka akan kita kenakan sanksi mulai dari teguran, tindakan, denda hingga tindak pidana ringan (tipiring),” sebutnya.

Tak hanya itu, upaya ini akan terus terulang selain sosialisasi, teguran sampai dengan upaya hingga tindak pidana ringan. Ada tahapan-tahapan, sehingga dengan adanya tim patroli ini tentu masyarakat bisa mendapat informasi, kemudian tergerak hatinya untuk mengikuti instruksi-instruksi sesuai arahan pemerintah.

”Kalau mereka masyarakat sudah disiplin dan ada TPS nya saya rasa yakin tidak ada lagi sampah-sampah yang berserakan. Ini lah tugas tim ini untuk memberikan sosialisasi dan menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2014,” tuturnya.

Sanksi Jangan

Hanya ke Warga

Terkait pemberian sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, Pemko Pekanbaru diminta juga memberikan sanksi kepada pihak ketiga yang dinilai gagal melaksanakan tugas.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, yang menegaskan masyarakat tidak sepenuhnya bisa disalahkan. Tetapi semua elemen juga harus bertanggung jawab.

”Ingat, jangan masyarakat saja diberatkan sanksi tetapi pihak ketiga juga diberi sanksi seperti apa. Mungkin, di kontrak kerjasama itu sudah ada aturan mainnya,” kata Sigit, Selasa (3/10).

Akhir-akhir ini memang, DLHK bersama tim menggelar operasi menindak warga yang membuang sampah sembarangan, menegur warga yang membuang sampah pada siang hari, yang kedapatan membuang sampah sembarangan ditindak tegas mulai saat ini.

”Dalam operasi pengawasan ini kami tegaskan, jangan seolah-olah menuduh masyarakat sepenuhnya bersalah dalam tidak tuntasnya persoalan sampah di Kota Pekanbaru ini,” ungkapnya.

Digambarkan Sigit, bisa saja tidak tertibnya masyarakat dalam membuang sampah ini disebabkan pihak ketiga yang tidak komitmen dalam waktu pengangkutan sampah. ”Bisa kita lihat dan bisa kita rasakan, masyarakat pun banyak mengeluh soal jam angkut ini oleh pihak ketiga,” ujarnya lagi.

Soal warga yang membuang sampah sembarangan ini, Sigit meminta Pemko Pekanbaru untuk lebih aktif menyosialisasikan di mana saja titik-titik keberadaan TPS resmi yang dibolehkan masyarakat membuang sampah disertai dengan keterangan waktu.

”Harus jelas dan harus ada terus waktu untuk sosialisasinya. Tapi kalau kita tidak ada TPS yang resmi, tentu masyarakat membuang sampahnya sembarangan,” tegasnya.

Untuk itu, dia juga mendorong Pemko Pekanbaru untuk melibatkan RT RW hingga Lurah dalam pengelolaan sampah. Sebab, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tidak akan mampu menangani masalah ini dengan sendiri.

Dan harus dipastikan pihak ketiga juga maksimal kinerjanya. ”Ayo mari sama-sama sosialisasikan ke masyarakat, libatkan semua unsur mulai dari tingkat RT RW untuk saling mengawasi, harus ada sosialisasinya dari pemerintah,” tutup Sigit.(ayi/gus/yls)

Laporan TIM RIAU POS, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook