BUKIT RAYA (RIAUPOS.CO) - Meski pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Kota Pekanbaru sudah level 2, namun razia protokol kesehatan (prokes) tetap dilakukan aparat terkait.
Seperti yang dilakukan tim Opsnal Polsek Bukit Raya, Sabtu (2/10) lalu. Tim melakukan operasi yustisi Covid-19 yang berpedoman kepada Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: 21/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman
Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo mengatakan, jajaran dari Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan operasi yustisi bersama tim Pemburu Teking Covid-19 di wilayah hukum Polsek Bukit Raya.
Sejumlah rute yang dilalui adalah Jalan Arifin Achmad menuju Jalan Paus. Di sini, sebanyak lima orang yang merupakan pengunjung warung makan tidak menerapkan protokol kesehatan sehingga tim yustisi pemburu teking Covid-19 langsung memberi teguran.
"Kami mengimbau kepada pedagang dan pengunjung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan menerapkan 5M. Yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas interaksi dalam kehidupan sehari-hari," ujar Kapolsek.
Ditambahkannya, operasi yustisi merupakan usaha yang dilakukan oleh Kapolresta Pekanbaru melalui Polsek Bukit Raya untuk terus mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
"Sesuai dengan adanya aduan dari masyarakat yang menyebut di daerah Jalan Arifin Achmad dan Jalan Paus mobilitas masyarakat masih terpantau ramai dan kurang menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Untuk itu kami gelar operasi yustisi Covid-19," pungkasnya.(dof)