PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setidaknya ada tiga kasus prostitusi online terbongkar dalam tahun ini di Kota Pekanbaru. Sama-sama lewat aplikasi obrolan singkat Michat, dua merupakan kasus pemerasan dan satu prostitusi anak di bawah umur. Semua kasus ini bermodus prostitusi online.
Kasus pertama terjadi pada April 2022 lalu ketika pemuda berinisial RN (29) di Pekanbaru diperas empat orang tidak dikenal. RN diperas jutaan rupiah setelah pesan teman kencan dari aplikasi MiChat. Saat itu RN diminta datang ke salah satu hotel di Pekanbaru yang kemudian dijemput pelaku berinisial FF (20). Sesampai di sana sudah ada AY (33) yang meminta uang Rp20 ribu untuk beli makanan.
Tidak lama pergi, datang dari luar kamar hotel dua tersangka laki-laki inisial JDP (39) dan YL (30) dan langsung melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp409 ribu. Ketika ditolak, dua pelaku langsung memukul korban. JDP langsung merampas dompet dan tas selempang korban yang di dalamnya berisikan uang sebesar Rp7,8 juta. Kasus ini diusut Tim Resmob Jembalang Satreskrim dan berhasil mengamankan tersangka.
"Pada Sabtu, 23 April kami berhasil mengamankan para tersangka di Kamar 115 hotel Jalan M Ali berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat. Ikut diamankan para pelaku dan barang bukti berupa 3 handphone, 2 buah dompet, 7 kartu ATM, 8 kartu hotel, 1 kartu vaksin, dan 2 KTP," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan. Modus pemerasan ini menggunakan aplikasi obrolan Michat dengan memancing korbannya. Begitu korban masuk perangkap, kawanan pemeras ini langsung masuk ke kamar dan menjalankan aksinya. Para pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
Kemudian kasus kedua terjadi pada 20 Juni 2022. Pada kasus ini, modus yang digunakan hampir sama. Para pelaku menggunakan aplikasi untuk memancing korbannya masuk ke perangkap mereka, kamar hotel yang sudah di-booking bersama oleh kawanan pelaku. Korban HS (21), pria asal Salo, Kampar baru saja tiba di Kota Pekanbaru. Setelah membuka Michat HS nego dengan akun Rachel Wiffa Asan yang bermuara pada janjian bertemu di kamar 116 salah satu hotel.
Kali ini yang menjemputnya seorang wanita berinisial JA (21). Belum sempat mendapatkan layanan prostitusi, tiba-tiba dua pria memasuki kamar itu, YP (23)dan YD (36). Saat masuk ke kamar YP dan YD bermain drama dengan mengaku heran mengapa HS memasuki kamar mereka. Ternyata JA, YP dan YD bersekongkol, HS diminta uang tambahan Rp350 ribu di luar uang yang sudah dikeluarkannya untuk mem-booking JA.
Permintaan itu awalnya ditolak HS, tapi dua pria itu mengancamnya dan sempat mendorong HS. Mereka mengancam HS tidak akan bisa keluar kalau tidak membayar. Mereka berdua juga menyebutkan mereka punya banyak kawan. Karena takut dikeroyok, HS akhirnya menyerahkan uang Rp100 ribu, jumlah yang tidak sampai setengah dari permintaan para pelaku hingga terjadi keributan di luar kamar hotel.
Merasa telah diperas, HS melaporkan kejadian ini ke Polsek Senapelan. Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo membenarkan laporan korban. Kasus ini langsung ditindaklanjuti Kapolsek dengan menerjunkan Tim Opsnal Polsek Senapelan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Abdul Hamid. Tidak lama, tiga pelaku JA, YP dan YD diamankan di hotel yang sama.
"Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku bahwa mereka telah bersekongkol melakukan pemerasan. Mereka menjalan peran masing-masing untuk melakukan pemerasan terhadap korban HS. Tiga pelaku akhirnya kami tahan untuk pengembangan kasus ini ke tingkat lebih lanjut," kata Kompol Arry Prasetyo pada Sabtu (2/7).
Dari keterangan yang didapatkan kepolisian, para pelaku sudah sekitar satu bulan melakukan aksi mereka. Dalam melakukan pemerasan, mereka selalu berpindah-pindah hotel. Dalam menjalan aksinya, pelaku menjalankan peran masing-masing. JA berperan sebagai pemancing menjadi cewek panggilan yang menawarkan diri di aplikasi Michat.
Sementara dua YP dan YD menunggu aba-aba dari JA begitu mangsa masuk perangkap dan siap diperas. Para pelaku menurut Kompol Arry Prasetyo akan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan disertai dengan ancaman kekerasan. Dirinya juga berpesan agar masyarakat tidak terpancing mengunduh dan membuka aplikasi Michat. Terutama bila ada yang menawarkan diri. Karena di Kota Pekanbaru sudah beberapa kali terjadi kasus serupa.
Prostitusi Anak di Bawah Umur
Pada hari yang sama, Tim Opsnal Polsek Senapelan belum istirahat. Baru mengungkap kasus pemerasan di hotel yang sama, kepolisian menerima laporan lagi dari masyarakat bahwa ada perempuan yang dicurigai di bawah umur memasuki hotel. Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo kembali memerintahkan Kanit Reskrim AKP Abdul Hamid memimpin timnya untuk menyelidiki informasi tersebut. Benar saja, kepolisian berhasil menemukan wanita (AK) yang baru berusia 17 tahun 2 bulan, sedang berada di kamar 319.
Saat diinterogasi sang perempuan mengaku disuruh sang pacar EAS alias Riko (23) untuk melayani pria hidung belang di hotel tersebut. Saat diamankan, wanita ini sedang bersama dua pria, Um (27) dan EAS (23). Turut diamankan dalam kasus ini MI. Saat diinterogasi AK mengaku baru saja selesai melayani Um dan menerima uang Rp300 ribu. Atas keterangan tersebut, para pelaku serta barang barang bukti 1 kotak alat kontrasepsi dan 1 unit HP langsung diamankan ke Mapolsek Senapelan untuk diambil keterangan lebih lanjut. Kompol Arry Prasetyo mengungkapkan, korban sekaligus saksi dalam kasus ini, AK, telah mengalami eksploitasi seksual oleh EAS yang merupakan pacarnya.
"Dari keterangan AK, dia sudah berada di hotel itu sekira satu bulan. Korban disuruh oleh pacarnya EAS agar cepat dapat uang menjadi pekerja seks komersial dengan melayani laki–laki untuk berhubungan badan. Dia melakukan Open BO melalui aplikasi MiChat yang telah dipersiapkan oleh EAS," jelas Kapolsek.
Uang hasil menjadi pekerja seks komersial tersebut digunakan AK dan EAS untuk membayar sewa kamar kepada pihak hotel dan juga digunakan untuk kebutuhan hidup sehari–hari. Selain melayani pria hidung bilang, AK juga mengaku sering diajak EAS melakukan persetubuhan. EAS kepada polisi mengaku tahu bahwa AK masih di bawah umur.
"Para pelaku kami tahan karena telah melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur atau melakukan eksploitasi seksual terhadap anak. Ini sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Jo Pasal 82 Jo Pasal 88 sebagaimana dimaksud Pasal 76D Jo Pasal 76E Jo Pasal 76I Undang–undang No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Undang–undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," tutup Kapolsek. (end)