PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kabar ratusan anak imigran dibolehkan Pemko Pekanbaru mengenyam pendidikan sekolah negeri dibantah pihak Kanwilkumham terkait aturan.
Perihal polemik ini, Gubernur
Riau melalui Dinas Pendidikan menyarankan agar dilakukan koordinasi antarkementerian. Menurut Kepala Disdik Riau Rudyanto perihal kebijakan anak imigran yang menetap di Pekanbaru untuk mendapatkan pendidikan sepenuhnya kewenangan antarkementerian terkait. Khususnya Kementerian Hukum dan HAM bersama Kemendikbud.
Baca Juga :
Kadisdik Sebut Temuan BPK Sudah Ditindaklanjuti
“Atas status sekolahnya (SD dan SMP, red), itu kan kabupaten dan kota. Jadi itu kewenangan mereka (Pemko dan Kanwilkumham, red),” ujar Rudyanto kepada Riau Pos, Rabu (3/7).
Menurut Rudi, sapaan akrab Kadisdik Riau, memang Pemprov Riau hingga kini belum mengetahui informasi dimaksud secara jelas. Sehingga baik Gubernur H Syamsuar maupun Disdik Riau hingga kini belum ada pembahasan perihal pendidikan anak imigran tersebut.
“Kalau saya ikut aturan yang ada. Agar tak melanggar aturan yang berlaku sebaiknya memang harus koordinasi Kemendikbud dan Kemenkumham dulu sebelum kebijakan itu dijalankan,” katanya.(egp/ali)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos