PEKANBARU(RIAUPOS.CO) -- Pengerjaan proyek jalan ke tempat pembuangan akhir (TPA) 2 Muara Fajar, Kecamatan Rumbai disinyalir bermasalah. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pekanbaru pun diaudit Inspektorat Pekanbaru terkait proyek jalan tersebut.
Pembangunan jalan berlokasi di Kacamatan Rumbai, menelan uang rakyat sebesar Rp3.926.862.000 yang dianggarkan melalui APBD Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tahun 2018 lalu. Dalam pelaksanaannya, proyek itu dikerjakan oleh PT Bangun Jaya Pratama dan didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Budiman mengakui, pihaknya menerima laporan dugaan korupsi pengerjaan jalan ke TPA 2 Muara Fajar. Dikatakannya, laporan itu diterima pada beberapa bulan lalu. “Laporan itu, kami terima pada Februari 2019,” ungkap Budiman kepada Riau Pos, Rabu (3/7).
Terhadap laporan itu, lanjut Budiman, pihaknya telah meminta klarifikasi kepada Inspektorat Pekanbaru untuk melakukan pemeriksaan adanya dugaan perkara rasuah tersebut. Hal ini dilakukan sesuai dengan Pasal 385 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami sudah minta Inspektorat mengecek (terkait laporan) itu. Laporan hasil pemeriksaan akan kembali diserahkan ke kami. Apakah (dalam pengerjaan proyek, red) kesalahan teknis, administrasi atau ada unsur tindak pidana korupsi,” jelas mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kutai Kartanegara itu.
Saat ini, dikatakan Budiman, pihaknya masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Pekanbaru untuk menentukan langkah selanjutnya dalam menindaklanjuti laporan tersebut. “Hasil pemeriksaan itu belum diserahkan ke kami,” ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.
Untuk diketahui, pada laporan itu, proyek jalan ke TPA 2 Muara Fajar diduga terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp610.217.611,86 dalam pelaksanaannya. Selain itu, proyek yang belum berusia satu tahun sudah mengalami kerusakan di beberapa titik.
Terpisah, Inspektur Kota Pekanbaru Syamsuwir Rabu (3/7), belum bisa dikonfirmasi terkait hasil pemeriksaan Inspektorat yang belum diserahkan ke Kejari Pekanbaru. Sambungan telepon yang dilayangkan ke nomor selulernya belum dijawab.
Meski begitu, beberapa waktu lalu saat ditanyakan tentang laporan terkait jalan TPA, dia tak membantah sedang melakukan pemeriksaan. ‘’Ada yang sudah kami panggil untuk diminta keterangan. Ada dari PU juga,’’ kata dia.
Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengakui jalan tersebut sedang diaudit oleh Inspektorat. ‘’Itu proyek tahun 2018. Kemarin PPK-nya laporan ke saya bahwa itu akan diaudit Inspektorat. Kalau diaudit, ya kami tunggu hasil auditnya,’’ jelas dia.
Mengenai kerusakan jalan yang terjadi, dia menginstruksikan PPK untuk meminta perusahaan pemenang tender bertanggung jawab. ‘’Kalau ada kerusakan, PPK harus mengklaim ke perusahaan yang mengerjakan agar dia melakukan pemeliharaan terhadap jalan itu. Dia berkewajiban satu tahun itu memelihara,’’ ucapnya.
Riau Pos kemudian menanyakan apakah dirinya tahu Inspektorat melakukan penghimpunan keterangan terhadap PUPR Pekanbaru terkait jalan itu, dia mengaku tak tahu.’’Saya belum monitor. Tapi baru dapat informasi itu diaudit inspektorat,’’ tutupnya.(rir/ali)