Dipaksa Bayar Parkir Rp4.000

Pekanbaru | Rabu, 04 Juli 2018 - 10:24 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Ulah oknum juru parkir nakal di Kota Bertuah kembali meresahkan masyarakat. Seorang pengendara roda empat dipaksa untuk membayar Rp4.000 usai memarkirkan kendaraanya di Jalan Jenderal Sudirman depan Plaza Sukaramai.

Permasalahan ini bukan yang pertama. Tapi sudah berulang kali. Sebelumnya, hal serupa juga terjadi di lokasi parkir tepi jalan umum yang  sama beberapa waktu lalu. Di mana, seorang pegendara diminta membayar tarif parkir Rp25.000. Bahkan aksi tersebut sempat viral  setelah masyarakat yang merasa dirugikan mengunggah video di media sosial.

Baca Juga :Pemko Janji Pelajari Parkir di Dekat Kampus Unri

Salah seorang warga berinisal Eca, mengeluhkan tindakan oknum jukir nakal yang memaksa dirinya untuk membayar tarif pakir kendaraan roda empat sebesar Rp4.000. Tarif yang diminta ini bertentangan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9/2009 tentang Parkir dan Restribusi Parkir. Di mana tarif parkir di tepi jalan umum di Pekanbaru untuk kendaraan roda dua Rp1.000 dan kendaraan roda empat Rp2.000.

“Usai parkir, saya diminta Rp4.000 oleh juru parkir depan Plaza Sukaramai,” keluhnya kepada Riau Pos, Selasa (3/7).

Namun dia mengaku enggan memberikan sejumlah uang sesuai dengan permintaan oknum juru parkir tersebut. Sehingga terjadi perdebatan antara pemilik kendaraan dengan oknum juru parkir. “Saya hanya bayar Rp2.000, karena sesuai dengan tarif parkir yang berlaku, tapi juru parkir memaksa untuk membayar Rp4.000,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut dia mengaku, kecewa terhadap tindakan oknum juru parkir yang semena-mena dalam menentukan tarif parkir di tepi jalan umum. Pihaknya meminta ketegasan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru untuk menertibkannya. “Kami minta ditertibkan, karena meresahkan masyarakat,” pintanya.

Terpisah Kepala UPTD Parkir Bambang Armanto mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti terkait adanya laporan dari masyarakat. Namun, pihaknya meminta masyarakat untuk memberikan bukti berupa foto atau merekam aksi juru parkir tersebut, tujuannya guna mempermudah dalam penindakan.

“Setiap ada laporan, pasti kita tindak lanjuti. Kami minta masyarakat untuk memfoto atau merekam aksi jukir tersebut. Karena ketika kami datangi mereka tidak ada yang mengaku. Jika ada bukti mereka tidak bisa mengelah,” sebut Bambang.

Sambung mantan Kepala Terminal BRPS, pihaknya sebelumnya juga telah melakukan penindakan terhadap jukir di Jalan Sudirman depan Plaza Sukaramai, karena meminta tarif parkir roda empat Rp25.000.

“Sebelumnya di sana, kami juga sudah tertibkan, bahkan jukirnya sudah dipecat. Kami minta masyarakat membayar tarif parkir sesuai ketentuan,” pungkas Bambang.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook