PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan larangan mudik, pulang kampung, atau bepergian ke daerah lain pada masa pandemi Covid-19, yang saat ini terus menunjukkan tren meningkat. Untuk itu, masyarakat diingatkan agar mematuhi kebijakan tersebut dan tetap mentaati protokol kesehatan.
Anggota Fraksi PAN DPRD Kota Pekanbaru Roni Pasla ikut mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan yang melarang mudik atau pulang kampung itu. "Sebaiknya masyarakat mematuhi aturan larangan mudik ini,"ungkap Roni kepada wartawan, Senin (3/5).
Menurutnya, larangan ini bukan tanpa alasan mengingat peningkatan kasus Covid-19 baik kasus positif maupun meninggal. Diharapkan dengan larangan mudik ini bisa memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Hal ini tentu diharapkan dapat menekan angka penyebaran Covid, dan kami harus memahami ini,"kata Roni.
Diakuinya, banyak konsekuensi yang harus diterima dari larangan mudik ini. Seperti berkurangnya peredaran uang di daerah, bahkan sampai pada lesunya ekonomi musiman seperti destinasi wisata dan pelaku usaha penunjangnya.
"Yang pasti dirasakan itu ya pelaku usaha transportasi. Mereka merasakan sekali imbasnya dari larangan mudik ini,"kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru ini.
Untuk itu, ia berharap, terhadap usaha yang terdampak dari larangan mudik ini, pemerintah bisa lebih memberikan perhatian. "Sangat diharapkan ada perhatian dari pemerintah. Jadi biar ada terbantu juga pelaku usaha yang terdampak ini,"harap Roni.
Taati Prokes
Selain itu, Roni menyatakan penerapam protokol kesehatan (prokes) adalah kunci untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19. Jika mulai lengah, maka dikhawatirkan perkembangan Covid bisa terus meningkat.
"Sebaliknya jika kepatuhan kita terhadap protokol kesehatan meningkat, tentu dapat menekan penyebaran Covid, sehingga manfaat lebihnya adalah aktivitas kita dapat berjalan normal kembali,"tegasnya.
Ia menyarankan, perlu sanksi tegas diberikan kepada warga yang melakukan pelanggaran prokes. "Sepanjang tingkat kepatuhan kita masih rendah, tentu harus ada sanksi tegas agar menimbulkan efek jera,"sarannya.
Terpisah, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyebutkan, pihak akan terus melaksanakan kegiatan patroli guna mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan Covid-19.
Seperti selalu melaksanakan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas dan interaksi). Kapolresta berharap langkah-langkah yang sudah diatur dapat dijalankan secara bersama-sama masyarakat.
Ia menuturkan tidak akan pernah letih dan lengah untuk mengingatkan masyarakat tentang protokol kesehatan, ini semua demi kebaikan bersama.
"Maka dari itu saya berharap kapada masyarakat agar bisa bekerja sama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,"ujar Kapolresta.
Adapun kegiatan patroli dilaksanakan pada kawasan yang terpantau ramai, seperti sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Arifin Achmad, Jalan Soebrantas serta Jalan Riau.(gus/dof)