Pasar Ramadan Tidak Diatur Khusus

Pekanbaru | Sabtu, 04 Mei 2019 - 11:31 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tak menerbitkan peraturan yang khusus mengatur tentang pasar Ramadan tahun ini. Pembukaan pasar Ramadan hanya perlu dikordinasikan dengan lurah dan camat setempat.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (3/5) menyampaikan, pasar Ramadan adalah kebiasaan yang sudah setiap tahun ada saat bulan ramai, termasuk Ramadan 1440 Hijriah. ‘’Kalau kami tidak membuat aturan tentang pasar Ramadan itu. Yang penting tidak menganggu lalu lintas,’’ kata dia.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Meski begitu, penentuan lokasi-lokasi maupun pembukaan pada pasar Ramadan, dia minta agar dikordinasikan dengan unsur kelurahan dan kecamatan. ‘’Kordinasikan dengan lurah dan camat. Ini agar bisa dipantau. Karena kami juga akan turun memantau,’’ imbuhnya.

Di pasar Ramadan, Ingot mengingatkan agar pedagang tidak menjual makanan yang mengandung bahan-bahan berbahaya. Pedagang tidak dibenarkan menjual bahan makanan yang kedaluwarsa. ‘’Pasar Ramadan itu kan kuliner ya, jadi kami imbau untuk tidak menjual makanan yang mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan,’’ tegasnya.  Pihaknya, kata Ingot, pada saat Ramadan bersama BBPOM akan rutin melakukan pengecekan dengan turun ke beberapa titik pasar Ramadan. ‘’Secara acak kita turun untuk mengawasi ada atau tidak makanan yang dijual mengandung bahan-bahan berbahaya,’’ singkatnya.(rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook