PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ratusan guru sertifikasi Kota Pekanbaru kembali menggelar aksi damai di halaman Kantor DPRD Pekanbaru, Jumat (3/5). Aksi ini dimulai sekitar pukul 09.30. Menurut koordinator lapangan aksi Zulfikar, awalnya para guru akan melakukan aksi damai di kantor Wali Kota.
Tetapi ia mendapatkan info jika Wali Kota (Wako) Firdaus tidak berada di tempat. Ia segera mengerahkan massa langsung menuju kantor DPRD.
Zulfikar mengaku kecewa, ia menilai Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril enggan menemui para guru yang menyampaikan aspirasi. Bahkan Zulfikar mendapatkan laporan jika sekitar pukul 09.00, Sahril masih berada di kantor.
Tujuan kedatangan guru itu untuk menagih janji Sahril yang diucapkan saat demonstrasi ke-7 beberapa waktu lalu. Zulfikar menyebutkan jika Sahril berjanji jika tidak ada peraturan yang melarang tunjangan penambah penghasilan (TPP) maka Sahril akan menjamin TPP akan segera diberikan. Zulfikar juga menyebutkan jika wali kota telah menerima surat balasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berisi, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 10 dan 33 tidak mengatur uang daerah.
“Yang diaturnya uang sertifikasi, tambahan penghasilan, nonsertifikasi dan tambahan penghasilan guru untuk daerah khusus. Uangnya itu transferan dari Kemenkeu dititip di Pekanbaru kas daerah. Itu harus disalurkan oleh Pemko Pekanbaru,” ucap Zulfikar.
Dari surat balasan tersebut, Zulfikar menuturkan jika para guru bisa mendapatkan haknya lagi. Kendati sudah mendapatkan balasan dari Kemendikbud, Wako Pekanbaru belum melakukan tindakan terkait hal itu.
Terpisah, Wako Firdaus belum juga bisa memenuhi permintaan para guru sertifikasi agar TPP mereka tak dihapus. Wako meminta mereka bersabar. ‘’Guru tetaplah menjadi contoh, sabar saja, semua perlu proses,’’ kata dia.
Firdaus juga belum bisa memastikan apakah Pemko Pekanbaru sudah menerima surat jawaban dari tiga kementerian tempat perwakilan dari Pekanbaru bertanya tentang TPP.
‘’Mungkin sudah masuk ke Pemko, tapi itu semua berproses,” jelasnya.(*2/ali)
Editor: Eko Faizin