115 Narapidana Dibebaskan

Pekanbaru | Sabtu, 04 April 2020 - 11:16 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sebanyak 115 narapidana atau warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pekanbaru dibebaskan melalui program asimilasi. Pembebasan dilakukan bertahap. Kamis (2/4), 51 narapidana dan Jumat (3/4) 64 orang.

Pembebasan narapidana ini sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.


"Kami telah tuntas menjalankan program asimilasi atau pembebasan tahanan sebanyak 115 orang. Sudah semua yang kami bebaskan," sebut Kalapas Kota Pekanbaru Maizar pada awak media.

Katanya, usai tahanan bebas diserahkan kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk memantau perkembangan selanjutnya. "Nantinya Bapas yang akan memonitor para tahanan," imbuhnya.

Para tahanan yang dinyatakan bebas itu pun melakukan sujud syukur di halaman Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru. Tahanan yang bebas dari berbagai kasus seperti asusila, narkoba dan lainnya.

Riau Pos pun mencoba melakukan wawancara kepada tahanan yang bebas. "Saya sudah tujuh tahun dua bulan ditahan. Karena tersandung kasus asusila. Harusnya keluar bulan delapan (Agustus 2020, red)," sebut AN, warga Rengat.

Ia pun mengutarakan, harusnya penahanan terhadap dirinya hanya enam tahun. Namun, karena tak memiliki jaminan sehingga ia harus ditahan lebih lama.

Tak hanya itu, selama di penjara tidak pernah dijenguk keluarga. Bahkan sangat jarang melakukan komunikasi. Bahkan, saat bebas pun tak dijemput pihak keluarga. "Saya pulang sendiri. Nanti naik apalah gitu," paparnya.

Hal serupa juga terjadi pada AS yang melakukan perbuatan asusila. Dirinya diamankan Polsek Kubu, Rokan Hilir, pada 13 Juni 2016.

"Sudah dua tahunan lebih dipenjara. Tak ingat betul berapa lama. Harusnya tiga tahun empat bulan," katanya.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook