PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Layanan publik milik Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih beroperasi di tengah wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19) yang makin mengkhawatirkan. Namun, untuk mengantisipasi penyebaran virus ini, dilakukan penyesuaian. Baik penutupan sebagian layanan hingga pada pembatasan jam operasional.
Pusat pelayanan publik milik Pemko Pekanbaru yang masih beroperasi ini adalah Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru. Keduanya berada di satu lokasi di eks kantor Wali Kota Pekanbaru Jalan Sudirman.
Di MPP sendiri, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, sejumlah instansi, perbankan dan lembaga kini sudah menutup sementara loket pelayanan mereka. Dari data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru, untuk loket layanan yang ditutup itu di antaranya pengurusan SKCK, PLN, loket tilang Kejari, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian Ikatan Notaris Indonesia, Taspen, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Ikatan Apoteker Indonesia, Bank Negara Indonesia (BNI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Direktorat Jenderal Pajak dan Imigrasi. Sementara untuk loket Samsat, perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Riau Kepri (BRK) tetap memberikan pelayanan setengah hari.
Demikian dikatakan Sekretaris DPMPTSP Pekanbaru F Rudi Misdian, Jumat (3/4). "Penutupan loket pelayanan ini dilakukan sementara sampai waktu yang ditentukan kemudian," ucapnya.
Khusus pelayanan perizinan dan non perizinan yang masih diberikan DPMPTSP di MPP kini jam pelayanannya telah dibatasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Pembatasan jam pelayanan ini sesuai Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru Nomor : 800/BKPSDM -PKAP/693/2020 tertanggal 30 Maret 2020 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Tugas Kedinasan di Rumah atau Tempat Tinggal (Work from Home) bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.
"Dalam SE tersebut dijelaskan, bagi perangkat daerah yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB," urainya.
Selain memangkas jam layanan, DPMPTSP juga hanya menerima pelayanan bagi warga atau pelaku usaha yang sudah melakukan pendaftaran secara daring melalui laman mpp.pekanbaru.go.id. "Ini penting untuk kita patuhi bersama guna memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 mengingat kondisi Kota Pekanbaru sendiri sudah berstatus siaga darurat bencana non alam akibat corona," urainya.
Jam Operasional Pusat Perbelanjaan sampai Pukul 20.00 WIB
Sementara itu, untuk pusat perbelanjaan yang ada di Kota Pekanbaru, meski tetap beroperasi, jam operasional kini dipangkas menjadi hanya sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. "Kami sudah menggelar rapat, dan kami sepakati juga bersama pengelola dan asosiasi ada pembatasan sementara jam operasional," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, kemarin.
Pembatasan jam operasional itu diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan atau tentatif.
"Kita akan lihat seperti apa kondisi kedepannya. Kalau kondisi semakin membaik, maka jam operasional dapat diberlakukan seperti semula," imbuhnya.
Kepada seluruh pengelola mall dan pusat perbelanjaan diimbau agar dapat menerapkan hal tersebut demi keselamatan warga Pekanbaru. Karena ditengah kondisi saat ini diperlukan upaya pencegahan penyebaran virus yang mematikan tersebut. "Upaya tidak hanya dilakukan oleh pemerintah, namun juga dibutuhkan kesadaran masyarakat untuk mencegah penyebaran virus, dengan cara tidak keluar rumah jika tidak ada kepentingan, dan menghindari tempat keramaian," singkatnya.(ali)