PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- MEMASUKI Maret 2020, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) Kota Pekanbaru belum bisa digunakan untuk lelang kegiatan. Potensi rasionalisasi anggaran yang kembali akan diterapkan menjadi alasan hal ini terjadi.
Sejauh ini, anggaran yang bisa dipergunakan di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru baru sebatas anggaran rutin serta anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK). Penghitungan terlebih dahulu akan dilakukan mengingat untuk tahun 2020 masih ada tunda bayar kegiatan dari tahun 2019 yang harus diselesaikan.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru HM Noer usai menggelar exit meeting bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Riau. Rapat ini dilakukan jelang pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pekanbaru tahun 2019.
"Mereka (BPK RI) memberikan informasi lanjutan. Masih kan pemeriksaan awal. setelah itu ada kelanjutan, kita siapkan data apa yang belum dilengkapi dan sempurnakan. Kita diingatkan 13 Maret ini laporan keuangan kita masuk," jelas Sekdako.
Sepuluh hari jelang LKPD Pemko Pekanbaru tahun 2019 diserahkan pada BPK RI perwakilan Riau untuk diperiksa, diakui M Noer hampir semua organisasi perangkat daerah (OPD) belum menyelesaikan laporan keuangannya. "Masih ada OPD yang belum. makanya kami ingatkan. Rata-rata OPD belum clear, masih semua hampir. On progres," imbuhnya.
Diungkapkannya, dari pertemuan dengan BPK RI hal penting yang diingatkan adalah perihal tunda bayar. Ini juga kemudian meski APBD tahun 2020 sudah berjalan, belum ada kegiatan yang dilelang. Postur APBD masih akan dirampingkan melalui rasionalisasi. "Sumber dana DAK silahkan (dijalankan, red), kegiatan rutin silahkan. Kegiatan yang sifatnya bersumber dari APBD kita minta tunggu dulu. Karena kita akan hitung, kita diingatkan jangan lagi banyak tunda bayar. Karena kalau dijalankan juga akan tunda bayar," urainya.
Ditambahkannya lagi, dia memberikan gambaran jika hingga bulan Maret berlalu lelang tak kunjung dijalankan, maka berkemungkinan besar memang akan ditunda."Kita cenderung tidak dilakukan. Karena uangnya tidak cukup, yang jelas kita hitung kekuatan kita. Supaya kita tidak dibilang banyak hutang, tidak selalu tunda bayar, apalagi trendnya naik terus," urainya.
Sekdako sendiri belum mau mengungkapkan berapa angka pasti tunda bayar tahun 2019 yang akan dibayarkan tahun ini. Namun beberapa waktu lalu dia pada Riau Pos memberikan gambaran potensi tunda bayar diangka Rp200 miliar. "Sekitar Rp200 miliar (tunda bayar, red). Rincian OPD mananya belum. Ini kan termasuk pemeriksaan BPK. Jika selesai nanti dibayar di perubahan tahun ini," katanya beberapa waktu lalu.
Jika dirunut ke belakang, Pemko Pekanbaru selalu memiliki tunda bayar tahun sebelumnya yang harus diselesaikan pada anggaran di APBD berjalan. Rasionalisasi anggaran yang masih terus terjadi menjadi salah satu alasannya.
Pada tahun 2019, ada tunda bayar dari tahun 2018 yang harus diselesaikan Pemerintah Kota Pekanbaru yang berjumlah Rp162 miliar. Di samping itu, ada pula sekitar Rp130 miliar tunggakan penerangan jalan umum (PJU) mesti diselesaikan.(ksm)
Laporan: M ALI NURMAN