PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menetapkan 10 ruas jalan yang boleh dilintasi oleh kendaraan bertonase tinggi. Pembatasan aktivitas untuk kendaraan bertonase tinggi tersebut sudah diatur pada surat keputusan (SK) Wali Kota Nomor 649 tahun 2019 tanggal 27 Desember tentang rute dan jam lintas kendaraan bertonase besar.
Pemberlakuan aturan itu akan diterapkan pada pertengahan Februari nanti. Kendaraan bertonase tinggi yang kedapatan masih nekat melintas di jalan selain jalan-jalan yang diizinkan bakal ditilang.
Adapun jalan-jalan yang diizinkan untuk dilintasi kendaraan bertonase tinggi tersebut di antaranya Jalan Hang Tuah, Jalan Kinibalu, Jalan Tanjung Datuk ke arah Pelabuhan Sungai Duku, Jalan Pesantren Teknologi dan Jalan Pasir Putih, Jalan Kaharuddin Nasution ke arah Kubang Raya, Jalan Kubang Raya, Jalan Garuda Sakti, Jalan Air Hitam, dan Jalan Siak II.
"Semuanya sudah tertuang di dalam SK Wali Kota SK Nomor 649 tahun 2019 tanggal 27 Desember. Sementara untuk kendaraan dengan tonase tinggi yang dapat melintas di jalan kota saat pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Itu hanya jalan tertentu saja. Seperti Jalan Juanda, Jalan Riau dan Jalan Jenderal Sudirman..Tidak semua jalan bisa dilewati pada jam-jam tersebut," ungkap Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Pekanbaru, Edi Sofyan kepada Riau Pos, Senin (3/2).
Dalam SK tersebut juga disebutkan ada empat jalur yang dibolehkan dilewati truk bertonasi besar. Jalur Lintas Utara, jalur Lintas Barat, jalur Lintas Timur, dan jalur Lintas Selatan. Truk bisa melintas di jalur tersebut selama 24 jam.
Jika truk dari arah Lintas Barat menuju Lintas Utara, truk bisa melalui Jalan Garuda Sakti-Jalan Air Hitam menuju Tugu Menabung di Jalan Riau Ujung.
Jika ingin ke Lintas Selatan, truk harus berbelok ke Jalan Kubang Raya dan berbelok ke kanan menuju jalan lintas Pekanbaru-Teluk Kuantan.
Jika ingin ke Lintas Timur, truk harus berbelok ke kiri menuju persimpangan Jalan Pasir Putih menuju Lintas Timur.
Edi Sofyan menambahkan, pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi terkait pembatasan kebijakan tersebut. Wali kota dalam SK tersebut sifatnya hanya mengatur jalur yang yang bisa dilewati dan waktu kapan bisa dilewati (hanya mengatur jalur dan waktu). "Karena Wali kota sebagai pimpinan kepala daerah (Pekanbaru) beliau berhak mengatur dan membatasi waktu bagi pengumudi dalam menjamin keamanan dan ketertiban Kota Pekanbaru. Di SK tersebut wali kota bukan melarang, tetapi mengatur," terangnya.
Lewati Jalan HR Soebrantas, Truk Besar Ditilang
Sementara itu, sebuah truk tronton bermuatan kayu gelondongan melintas di Jalan HR Soebrantas pada Senin (3/2) pagi menjelang siang sekitar pukul 11.00 WIB. Padahal jelas itu bukan waktu yang diperbolehkan yaitu pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dua truk lainnya yang melintas juga menyorot perhatian. Pasalnya, sesekali badan truk tampak oleng. Warga yang melintas tampak khawatir karena pada Sabtu (1/2) lalu, sebuah truk yang membawa kayu sempat tergelincir dan muatannya jatuh ke jalan.
Menanggapi truk bertonase besar yang masih melewati Jalan HR Soebrantas tersebut, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra menegaskan kalau pihaknya tiada henti-hentinya menindak dengan menilang. Namun demikian tidak bisa menahan kendaraan.
"Kalau ditahan, mau diletakkan di mana? Dua truk sudah kami tilang dengan pasal berlapis dan denda maksimal," ucapnya pada Riau Pos, Senin (3/2).
Emil pun mengungkapkan, untuk jumlah penindakan selama Januari 2020, sebanyak 375 yang kami tilang karena masuk ke kota dan melanggar aturan.
"Terkait truk yang masih bandel melintasi jalan kota, kami masih konsisten menilangnya. Kemudian juga bagi masyarakat atau siapapun yang melihat adanya mobil bertonase besar masuk ke jalan kota dapat memberi informasi kepada kami agar ditindak. Selain informasi, kami juga menerima masukan dan saran, sehingga terbantu dan untuk pembangunan kinerja," ujarnya.
Ia mengimbau, ada tidaknya petugas di lapangan, mayarakat agar mematuhi aturan, khususnya truk. Itu untuk kebaikan bersama agar arus tidak mengganggu lalu lintas di Pekanbaru dan terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.(dof/s)