PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau kembali menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Tak tangung-tanggung, puluhan dus yang berisikan rokok merek Luffman diamankan dari dua tersangka.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, pengungkapan ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan oleh Ditpolairud Polda Riau, Jumat (31/1) dini hari. Pada patroli itu, petugas mendapati dua speedboat melintas di Perairan Terusan Mas, dan dilakukan pengejaran oleh petugas.
Setelah laju dua unit kapal cepat tersebut dihentikan, petugas Ditpolairud Polda Riau melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan puluhan yang berikan rokok ilegal yang disinyalir akan diselundupkan dan diedarkan ke sejumlah wilayah Bumi Lancang Kuning. Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan dikonfirmasi Riau Pos membenarkannya. Diakuinya, upaya penggagalan penyeludupan rokok ilegal tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu. "Iya, ada 50 tiem (dus, red) rokok ilegal. Rokok itu angkut dua kapal kecil," ungkap Wawan, Senin (3/2). Selain puluhan dus rokok ilegal, dalam penangkapan itu turut diamankan dua tersangka berinisial JR dan MD. Kedua berperan sebagai nahkoda kapal yang membawa rokok tanpa pita cukai tersebut.
Ketika ditanya mengenai kronologis penangkapan itu, Wawan belum bersedia menyebutkannya. Namun, kata dia, pihaknya akan menyampaikan secara jelas dalam konferensi pers yang digelar dalam waktu dekat. "Mungkin besok (hari ini, red) diekspos," singkat perwira berpangkat dua bunga melati ini.(rir)