PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mulai Rabu (2/11) hingga dua pekan ke depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru melakukan razia parkir liar. Di hari pertama kemarin, petugas melakukan tindakan tegas yaitu menggembosi ban dari 25 mobil dan menderek satu mobil. Razia parkir liar ini dilaksanakan Dishub Pekanbaru bekerja sama dengan Satlantas Polresta Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru.
Pada hari pertama kemarin, razia dilaksanakan di Jalan Diponegoro dan Jalan Hang Tuah, tepatnya di sekitar RSUD Arifin Achmad dan samping Gedung Telkom.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, razia tertib parkir ini dilaksanakan untuk menertibkan kendaraan yang parkir di rambu-rambu, marka jalan larangan parkir.
Pada saat melakukan razia, petugas juga menemukan jukir liar yang mengarahkan kendaraan untuk parkir di tempat yang dilarang parkir. "Razia parkir liar tadi kami mengamankan satu orang jukir, satu kendaraan yang parkir liar di Jalan Hang Tuah diderek dan 25 kendaraan bannya digembosi," ujar Radinal Munandar, Rabu (2/11).
Terhadap jukir liar diserahkan kepada petugas kepolisian. Ia diminta membuat surat pernyataan tidak lagi menjadi jukir liar. Selain itu juga untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi terhadap jukir. "Misalnya ke mana uang jukir itu diserahkan, kenapa kendaraan di arahkan ke tempat rambu-rambu yang dilarang parkir dan lainnya," sebut Radinal.
Sementara untuk kendaraan yang diderek akan dikenai sanksi administrasi berupa pernyataan. Dijelaskan Radinal, satu unit kendaraan roda empat yang parkir di Jalan Hang Tuah diderek karena sudah dilakukan imbauan kepada pemilik namun pemilik tak kunjung muncul setelah ditunggu 10 menit. Selain itu posisi parkir kendaraan menyebabkan kemacetan karena kondisi jalan menjadi sempit. "Makanya dilakukan tindakan menderek kendaraan tersebut," kata Radinal.
Sementara itu, sebelum melakukan tindakan menggembosi ban kendaraan yang parkir sembarangan, petugas juga telah memberikan peringatan atau imbauan kepada pemilik namun tidak diindahkan. Diungkapkan pula oleh Radinal, kendaraan yang parkir sembarangan itu tidak bisa ditilang karena sesuai dengan arahan Kapolri bahwa untuk tilang manual sudah tidak bisa, dan harus melalui ETLE.
"Tapi karena ini kegiatan Dishub, maka nanti akan disesuaikan dengan sanksi administrasi saja. Belum didenda tapi masih pernyataan," jelasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya terlebih dahulu telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, imbauan dan lain-lain.
Bahkan, di dalam melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu memperingatkan masyarakat agar bisa memindahkan kendaraannya sebelum ditindak.
Ditambahkannya, petugas dishub rutin melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir liar. Tidak itu saja, Dishub juga melakukan penertiban terhadap jukir liar.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada kami terhadap adanya parkir liar maupun jukir liar," pungkasnya.(yls)
Laporan DOFI ISKANDAR, PEKANBARU