PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Meski penyerahan dokumen KUA-PPAS APBD 2021 terlambat diserahkan dari jadwal semestinya, namun DPRD Kota Pekanbaru berjanji akan menyelesaikan pembahasannya sebelum 30 November 2020.
Kepada wartawan, Senin (2/11), Ketua DPRD Kota Pekanbaru Hamdani, menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima dokumen KUA-PPAS untuk APBD 2021. Memang penyerahan dari pemerintah terhitung terlambat, yang seharusnya sudah diserahkan bulan Juli akhir.
"Pekan lalu kami terima jelang libur panjang. Sebelum 30 November insya Allah pengesahan, "kata Hamdani.
Dijelaskan Hamdani, bahwa, pihaknya melalui rapat Banmus sudah menyerahkan dokumen kepada komisi-komisi di DPRD. "Sekarang ini, kami sudah menyerahkan ke komisi untuk bisa dibahas. Dan silahkan komisi memanggil OPD terkait untuk menanyakan KUA-PPAS ini apa sebenarnya diprioritaskan Pemko dan apa yang diinginkan masyarakat Pekanbaru, kita lihat nanti bagaimana sinkronisasinya," ujar Politisi PKS ini.
Setelah dibahas oleh komisi, Pemko Pekanbaru melaksanakan MoU KUA-PPAS, kemudian pandangan fraksi, jawaban pemerintah, dan kemudian paripurna pengesahan APBD nya.
Terkait hal ini juga, Hamdani menegaskan bahwa DPRD akan melakukan pengecekan peruntukan anggaran 2021 ini, apakah sesuai dengan janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru serta visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru atau tidak.
"Kami juga akan lihat nanti, apa saja yang tidak sesuai dengan janji kampanye serta visi misi akan kita coret," sebutnya.
Ditegaskan Hamdani, bahwa ada banyak pekerjaan rumah (PR) Pemko yang harus diselesaikan, dan ini menjadi perhatian dari tahun ke tahunnya. Apalagi masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru tinggal lebih kurang satu setengah tahun lagi, yang krusial itu yakni berkaitan banjir dan persoalan sampah.
"PR ini harus segera dituntaskan satu setengah tahun ini. Kemudian PR-PR lain yang ada di tengah masyarakat juga harus dituntaskan menjadi skala priotitas," pinta Hamdani.
Selain itu, disampaikan mengenai anggaran penanganan Covid-19 tetap dimasukkan dalam APBD 2021 nanti, dimana Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru menginginkan untuk penanganan Covid-19, Pemko Pekanbaru harus memiliki Perda sebagai payung hukumnya.(yls)
Laporan: AGUSTIAR (PEKANBARU)