PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Memasuki November 2020, upah minimum kota (UMK) di Pekanbaru untuk tahun 2021 belum ditetapkan. Pemerintah dalam melakukan penetapan nantinya akan membahas bersama unsur pelaku usaha dan buruh.
Penetapan UMK di Pekanbaru memang direncanakan akan dilakukan pada November ini. Belum dipastikan apakah akan ada kenaikan atau tidak dari UMK tahun 2020 ini yang berada di kisaran angka Rp2,9 juta.
Dikatakan Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Senin (2/11) kemarin, pihaknya akan merujuk pada ketetapan pemerintah pusat. "Kalau pusat mengatur, kita ikut aturan pusat. Akan kita diskusikan dengan pelaku dunia usaha dan serikat buruh, pemerintah menjembatani," ucapnya.
Untuk diketahui, pada 26 Oktober 2020, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah telah meneken surat edaran penetapan upah minimum tahun 2021, yang ditujukan kepada gubernur seluruh provinsi. Isi surat tersebut menetapkan upah minimum tahun depan sama dengan upah minimum tahun 2020.
Setidaknya ada 18 provinsi di Indonesia yang sudah mengikuti edaran menteri ini. Meski begitu, ada pula daerah seperti Jawa Tengah dan Jogjakarta yang tak mengikuti edaran menaker dan menetapkan upah minimum tahun 2021 naik dibandingkan tahun 2020.
Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Abdul Jamal menilai, bahwa kenaikan UMK itu berdasarkan pada inflasi daerah."Jika inflasi daerah naik, maka UMK juga naik," kata Jamal.
Menurutnya, isu yang saat ini berkembang adalah penetapan upah minimum menurut Undang-Undang Cipta Kerja berdasarkan pada Provinsi. Tidak lagi ada tingkat kota atau kabupaten seperti selama ini.
Terkait hal itu, pihaknya berencana pada November akan membahas hal kenaikan upah tersebut bersama dewan pengupahan. "Kami mengambil kebijakan mungkin mulai bulan sebelas ini, sudah mulai akan merapatkan," terangnya.
Dikatakannya, bahwa setiap tahunnya upah minimum itu selalu naik sesuai dengan inflasi daerah. Biasanya, kenaikan upah tersebut mulai dari 2 persen hingga 5 persen dari UMK sebelumnya.(ali)