PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Guna menekan penyebaran Covid-19, pihak Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan Pekanbaru menggelar operasi yustisi bersama jarajaran dari personil Polsek, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Lurah Padang Terubuk, Syafrianto mengatakan, operasi ini dalam upaya pendisiplinan masyarakat khususnya warga Kelurahan Padang Terubuk untuk mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker.
"Kami melaksanakan penegakan yustisi tentang Covid-19. Dasar kami adalah sesuai Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 130 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru (PHB) dan masyarakat produktif dan aman Covid-19,"ujar Syafrianto kepada RiauPos.co, Selasa (3/11/2020).
Ia menuturkan, berdasarkan rapat dengan tim yustisi mulai dari tanggal 26 Oktober sampai tanggal 15 November di seluruh wilayah Kecamatan Senapelan di enam kelurahan akan dilaksanakan penegakan yustisi tentang PHB.
"Hari ini giliran untuk penegakan yustisi untuk Kelurahan Padang Terubuk. Dimulai dari pukul, 09.00 WIB sampai dengan, pukul 12.00 WIB bertempat di Jalan Melur. Bagi yang melanggar dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan jalan atau fasilitas umum,"jelasnya.
Ditambahkannya, masing-masing kelurahan itu mendapat dua kali jadwal.
"Untuk di Kelurahan Padang Terubuk pertama hari ini, dan selanjutnya kembali akan dilaksanakan pada tanggal 13 November bertempat di RTH Ujung Jalan Riau dengan Ahmad Yani yang akan dilaksanakan pada malam hari dimulai, pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul, 23.00 WIB,"pungkasnya.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: E Sulaiman