PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemko Pekanbaru memberikan deadline atau batas akhir untuk pengaspalan jalan rusak akibat bekas galian proyek IPAL sampai Januari 2023. Jika tidak juga rampung hingga batas waktu yang diberikan, maka pihak kontraktor IPAL akan mendapatkan sanksi berupa denda oleh Pemko Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada Riau Pos, Ahad (2/10). Ia mengatakan, kontraktor IPAL harus segera melakukan pengaspalan atau perbaikan terhadap ruas jalan rusak bekas galian proyek.
"Mereka harus mengembalikan kondisi ruas jalan rusak seperti semula hingga batas waktu bulan anuari 2023 sudah selesai semua. Itu paling lambat. Jadi, bulan Januari 2023 itu sudah kelar semuanya," ujar Indra Pomi.
Indra Pomi mengungkapkan paling lama dalam pekan depan pihak kontraktor IPAL sudah mulai melakukan pengaspalan jalan rusak bekas galian IPAL. Mereka harus mengembalikan kondisi ruas jalan rusak seperti semula.
"Insya Allah Januari tahun depan kondisi jalan bekas galian IPAL sudah membaik. Sudah rampung semuanya," katanya menjanjikan.
Lebih lanjut dikatakannya, kontraktor IPAL bakal melakukan pengaspalan ruas jalan rusak secara bertahap di titik bekas galian. Mereka sudah melakukan komunikasi dengan penyedia aspal.
Ada sejumlah titik pengaspalan atau perbaikan di antaranya jalan kawasan Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Senapelan hingga Kecamatan Pekanbaru Kota. Perbaikan juga berlangsung di ruas jalan sekitar Kecamatan Limapuluh.
"Terutama di wilayah Sukajadi dan di wilayah Pasar Bawah itu sebenarnya sudah harus dilakukan pengaspalan karena di kedua wilayah itu sekarang sebenarnya sudah masa pemeliharaan, bukan pengaspalan lagi," sebutnya.
Titik krusial perbaikan jalan bekas galian IPAL di antaranya Jalan Rajawali, Jalan Dahlia dan Jalan Cempaka. Kondisi ruas jalan itu menyebabkan masyarakat terganggu saat melintas di sana. "Harapan kita, spot ruas jalan rusak yang belum tuntas perbaikannya bisa diperbaiki segera secara bertahap hingga batas waktu atau deadline," jelasnya.
Indra menyampaikan bahwa perbaikan ruas jalan juga seiring normalisasi drainase sekitar galian IPAL. Ada di antara drainase kiri dan kanan jalan terdapat endapan bekas galian hingga mengalami kerusakan.
Sementara itu, pantauan Riau Pos, Ahad (2/10), Jalan KH Ahmad Dahlan dan Jalan Dahlia di Kecamatan Sukajadi kondisinya masih rusak parah. Drainase yang ada mengalami pendangkalan. Saat hujan turun, kondisi jalan semakin parah karena jalan tergenang akibat aliran air yang tidak lancar di drainase.
Salah seorang warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Septian mengaku kesal dengan lambannya perbaikan jalan yang tak kunjung diperbaiki pasca-galian proyek IPAL.
Ia mengatakan, tak hanya badan jalan saja yang mengalami rusak, tetapi teras warga yang memiliki ruko dan drainase juga mengalami kerusakan.
"Seharusnya kalau selesai pengerjaannya ya diperbaiki lah jalan ini. Jangan pula sampai semuanya rusak total dan ada masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu-lintas barulah pihak terkiat mengambil sikap. Kami mau jalan kami kembali mulus dan baik seperti dulu," kata dia.
Hal serupa juga diungkap oleh Rian salah seorang pengendara motor. Menurutnya tak hanya di Kecamatan Sukajadi saja yang mengalami kerusakan badan jalan serta teras ruko milik masyarakat. Tetapi juga di sejumlah kecamatan lainnya yang memiliki pengerjaan proyek serupa, salah satunya di Jalan Tanjung Datuk.
Di lokasi tersebut pembangunan proyek hampir mengambil semua badan jalan sehingga mau tidak mau halaman masyarakat dijadikan sebagai tempat untuk kendaraan bermotor lainnya melintas.
Belum lagi saat pagi dan sore hari kawasan itu tidak bisa dilalui sama sekali oleh warga karena padatnya arus kendaraan. "Semua jalan lah diperbaiki. Jangan masin asal saja pihak proyek ini mengambil alih badan jalan yang seharusnya menjadi hak pengguna jalan. Kasihan juga masyarakat yang lahannya rusak akibat pembangunan proyek IPAL ini. Bahkan perekonomian mereka jua terganggu karena jalan yang ditutup secara permanen," tuturnya.(dof/ayi/yls)
Laporan TIM RIAU POS, Pekanbaru