Suami Ditangkap 18 Jam setelah Bunuh Istri

Pekanbaru | Rabu, 03 Juli 2019 - 10:54 WIB

Suami Ditangkap 18 Jam setelah Bunuh Istri
EKSPOS: Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaluddin Syam memperlihatkan tersangka pembunuhan berinisial ARH yang dihadirkan saat gelar ekspos di Mapolresta Pekanbaru, Selasa (2/7/2019). (MHD AKHWAN/RIAU POS)

KOTA (RIAUPOS.CO) -- Polresta Pekanbaru bersama dengan Polsek Rumbai mengusut tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rumbai. Penangkapan terhadap pelaku pun memakan waktu 18 jam.

Perkara tepatnya terjadi di Jalan Toman, Kelurahan Muara Fajar Barat, Kecamatan Rumbai. Di rumah itulah, ARH menikam istrinya Hernita Krisdayanti.

Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggraini didampingi Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Awaludin Syam menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada 30 Juni 2019, tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Informasi yang didapat dari Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Slamet, telah terjadi penemuan mayat yang diduga korban pembunuhan. ‘’Oleh karena itu, kami dari Satreskrim beserta tim opsnal mendatangi TKP. Berdasarkan koordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Rumbai dan keterangan saksi, diduga yang melakukan pembunuhan adalah suaminya sendiri,’’ jelasnya pada Selasa (2/7), saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru.

Hasil keterangan dari saksi, pelaku pergi ke arah utara. Pada malam itu juga, Polres dan Polsek berbagi tugas. ‘’Yang mengurus jenazah dengan autopsi yaitu Polsek Rumbai. Sedangkan Polres melakukan pengejaran tersangka ke arah utara yaitu Minas, Kandis sampai ke Medan,’’ jelasnya.

Sebab ada informasi yang bersangkutan akan pergi ke Sumatera Utara. Sehingga dilakukan pengejaran sampai ke Simpang Gelombang. ‘’Sesampainya di sana, kami menanyakan pada warga. Katanya sempat masuk ke arah Rokan Hulu, namun berbalik arah lagi ke Duri. Kami pun melakukan perjalanan ke Duri sampai akhirnya ke Simpang Telkom yang dirasa sudah lebih cepat daripada tersangka. Hingga kami menunggu di Simpag Telkom,’’ sebutnya.

Kemudian, setelah menunggu yang bersangkutan lewat, polisi melihat tersangka. Pada saat itu dilakukan penangkapan dengan cara upaya paksa karena tersangka berada di atas motor dan polisi berada di mobil.

‘’Sampai saat ini belum ditemukan unsur berencana. Kami masih menjerat tersangka dengan pasal 388, bahwa kejadian secara spontanitas. ARH terancam 15 tahun kurungan penjara. Diduga pembunuhan karena rasa cemburu. Sebab saat tersangka mengantar istrinya ke tempat kerja, tidak selalu sampai ke tempat kerja, hanya di depan gang saja. Begitu juga saat sedang menjemput,’’ ucapnya.

Begitu sampai di rumah, katanya istri selalu marah-marah. Kejadian tersebut tidak hanya sekali dua kali saja. Itulah yang mengakibatkan tersangka khilaf, sehingga melakukan pembunuhan.

Sementara saat tersangka ditanya perihal menghabisi istrinya, katanya di saat sedang bermain HP dan duduk bersama. Kemudian ada yang menelpon. ‘’Kemudian istri saya bilang dengan mengancam, kalau ada masalah jangan kau lapor-lapor sama orangtua saya atau abang saya. Dia pun mengangkat mulut saya, dengan mengatakan bahwa ini tidak bercanda,’’ ucapnya.

ARH memperjelas, kenapa setiap kali ada yang menelpon tidak boleh tahu. Dari situlah muncul kecurigaan ARH kepada sang istri, selama empat bulan terakhir. ’’Karena dia duluan mencekik, saya pun akhirnya mencekiknya. Saya khilaf karena istri saya malah meninggal. Kemudian saya tutup mukanya dengan sarung,’’ dalihnya.

Pada saat melakukan pembunuhan, di dalam rumah pun terdapat anaknya yang sedang tidur di samping korban. ‘’Umur anak saya 2 tahun tujuh bulan dan satunya lagi lima tahun,’’ jelas ARH.(*3)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook