Disegel, Pengelola Hotel Tak di TempatDNA Fun dan MBC Hotel Beroperasi tanpa Izin

Pekanbaru | Rabu, 03 Juli 2019 - 10:49 WIB

Disegel, Pengelola Hotel Tak di TempatDNA Fun dan MBC Hotel Beroperasi tanpa Izin
SEGEL: Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penyegelan di pintu masuk DNA Fun dan MBC Hotel di Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (2/7/2019). Penyegelan dilakukan karena hotel belum mengantongi izin dari pemerintah.

(RIAUPOS.CO) -- Terus membandel dengan tetap beroperasi meski izin yang dimiliki bermasalah, DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru akhirnya ditindak tegas. Sikap tegas diambil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru dengan melakukan penyegelan lokasi usaha, Selasa (2/7) sore. Diketahui, hotel ini sejak beberapa waktu juga sudah menerima reservasi kamar secara online. 

Penyegelan ini adalah puncak dari dinamika ketika hotel yang dikabarkan milik investor asal Medan, Sumatera Utara jadi sorotan. Masyarakat heran ketika meski banyak izin yang tak dimiliki pembangunan hotel tetap jalan dan bahkan kini sudah menerima tamu. Penyegelan kemarin dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB. Tim penyegel dari Satpol PP Pekanbaru dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Agus Pramono. Dia membawa serta sekitar 20 personel. 

Sebelumnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru sudah lima kali menyurati pengelola. Terakhir, surat keenam dikirimkan Senin (1/7) yang meminta segala aktivitas operasional hotel dihentikan hingga izin dilengkapi. Sekaligus, rekomendasi penyegelan dikeluarkan karena operasional tanpa izin ini. Hotel ini terletak di Jalan Tuanku Tambusai. Posisinya, tak jauh dari persimpangan Jalan Srikandi. Hotel ini sudah menerima tamu sejak beberapa waktu lalu. Beberapa fasilitas yang ada di sana di antaranya adalah kolam renang dan spa. 
Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Kepala Satpol PP yang me­lakukan penyegelan begitu tiba di hotel langsung menuju resepsionis. Dia diterima oleh pria bernama Rio. ‘’Mana pimpinannya? Saya mau ketemu,’’ tegas Agus. 

Di saat bersamaan, Agus juga memerintahkan bahwa sejak kedatangannya, hotel itu tidak lagi menerima tamu dan pintu ditutup.

‘’Tutup pintunya. Tidak boleh terima tamu lagi,’’ katanya lagi. 

Setelah beberapa saat menunggu, ternyata tak ada satupun pimpinan hotel tersebut yang bersedia menemui Kasatpol PP Pekanbaru. Hanya seorang sekuriti yang datang. ’’Pimpinan tidak ada,’’ kata sang resepsionis beralasan. 

Sejak masalah izin yang ternyata belum beres ini men­cuat, pimpinan hotel tersebut memang cenderung tak kooperatif. Riau Pos beberapa waktu sebelumnya ketika mencoba mengkonfirmasi juga tak bisa menemui pimpinan hotel dengan alasan pergi ke Medan. Anehnya, ketika diminta nomor kontak yang bisa dihubungi, karyawan yang bekerja di sana mengaku tak punya karena baru bekerja. Saat penyegelan kemarin, Riau Pos menanyakan hal yang sama. Apakah pimpinan ada, Rio, si resepsionis berkilah tak ada dan tak tahu nomor kontak pimpinannya. 

Karena tak ditemui oleh orang yang berkompeten dari pihak pengelola, Agus Pramono akhirnya meninggalkan surat berisi penyegelan karena hotel menyalahi aturan, tak memiliki IMB. Setelah surat diberikan, tak berapa lama keluar dua orang dari pintu belakang resepsionis. Salah satunya bertubuh tambun bernama Doni. Dia yang kemudian menerima surat penyegelan tanpa protes.

‘’Ada keberatan? Ada orang yang mau ditelepon untuk datang ke sini?’’ tanya Agus. Namun Doni menggeleng. 

Kepada Doni ini, Riau Pos sempat menanyakan kenapa hotel berani buka meski izin bermasalah. Dia tak menjawab. Riau Pos bertanya lagi izin apa yang dimiliki. ‘’Tanya saja sama Satpol PP. Kami tidak bersedia diwawancarai,’’ jawabnya ketus.

Saat penyegelan berlangsung, hotel ini terisi lumayan penuh. 12 kamar diisi dari 20 kamar yang tersedia. Agus Pramono kemudian mewanti-wanti pengelola agar tak nekat melanggar segel yang pasang. ‘’Mulai saya datang tidak boleh ada yang masuk. Jam 12 siang besok harus keluar semua. Kalau nanti saya pulang diterima orang (tamu menginap, red), anak buah saya ada laporan, nanti saya suruh keluar semua orang di sini. Kami sekarang masih persuasif,’’ tegasnya. 

Usai dari resepsionis, tim Satpol PP yang menyegel kemudian bergeser ke kolam renang di bagian belakang. Kolam renang ini tertata dengan beberapa gazebo mengelilingi. Kolam renang sore kemarin ramai. ’’Kolam renang ini juga kami tutup. Pukul 18.00 WIB sudah kosong,’’ perintahnya. 

Penyegelan, sempat membuat beberapa pengunjung dan tamu hotel bingung. Salah satunya tamu atas nama Regar. Dia mengaku bingung bagaimana meminta kembali uang yang sudah dibayarnya untuk menginap di sana. Dia memesan kamar melalui aplikasi online. ‘’Pesan hotel dari Agoda. Sekarang kami bingung uang kami bagaimana,’’ keluhnya. 

Hotel ini meski berbagai izinnya bermasalah, di jagat maya cukup eksis. Riau Pos melakukan pencarian dengan mengetik MBC Hotel Pekanbaru lewat google.com. begitu dicari, sudah tampil peta Google Map-nya. Diketahui pula dia menjadi jaringan pemesanan Hotel OYO. 

Hotel ini juga sudah muncul pada aplikasi Pegi-pegi, Booking.com, Agoda dan Traveloka. 

Hotel ini nekat beroperasi sementara abai terhadap beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Hotel ini terletak di jalan provinsi, seharusnya amdal tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultan yang mengawasi pembangunan hotel tersebut.

‘’Kami lakukan penyegelan dan operasional tidak boleh dilaksanakan lagi karena mereka tidak memiliki IMB. Kami tidak semena-mena, karena semua usaha harus berjalan. Dengan catatan, semua aturan harus dijalankan. Makanya hari ini kami berikan waktu mulai 18.00 WIB tidak boleh lagi tamu masuk. Baik ke hotel maupun di kolam renang,’’ tegas Agus usai penyegelan dilakukan. 

Dia menyebut, penyegelan akan terus berlaku hingga IMB selesai diurus. ‘’Ujungnya kalau IMB tidak juga ada, bisa sampai pembongkaran. Jika sampai ke sana, itu hal yang tidak dikehendaki oleh pemerintah. Tidak mungkin dilakukan jika mengurus,’’ imbuhnya. 

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru M Jamil MAg MSi sebelumnya menegaskan, pihaknya sudah meminta pengelola untuk menghentikan operasional hingga izin dilengkapi. ‘’Pertama kita minta menyelesaikan segala tanggung jawabnya (perizinan, red). Kedua, kami beri batas waktu tertentu untuk itu. Ketiga, kita minta supaya tidak operasional sementara sampai izin selesai. Artinya jelas penegasan surat kami,’’ tegasnya.(dof/yls)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook