KOTA (RIAUPOS.CO) -- Baru tahun 2017 lalu bebas dari penjara, tidak membuat jera AS alias Dedek, warga Perumahan Sidomulyo, Jalan Parkit Raya, Kota Pekanbaru. Saat ini dirinya kembali diringkus polisi, lantaran mencuri tiga unit sepeda motor.
Dengan menggunakan baju tahanan warna oranye, pria 25 tahun itu hanya bisa pasrah saat dilakukan ekspos di Polsek Limapuluh. Dirinya mengaku sebelum ditahan petugas juga pernah melakukan aksi kejahatan serupa pada tahun 2015 lalu.
Tak tanggung-tanggung, dalam aksi kejahatan tersebut, tersangka melancarkan aksinya sebanyak 30 kali di tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukum Polsek Tampan.
Akibat perbuatannya tersebut, membuat petugas Polsek Tampan saat itu mengambil tindakan tegas, hingga menembak bagian betis kiri pelaku saat mencoba melarikan diri saat penangkapan.
Ketika Riau Pos mewawancarai tersangka, kenapa dirinya tidak jera dengan kondisi tersebut, dengan nada pelan tersangka mengatakan jika dirinya saat itu khilaf.
Dibeberkannya, ia melancarkan aksi tersebut demi untuk memenuhi keperluan hidup sehari-hari. ‘’Saya masuk penjara pada 2015 lalu. Setelah keluar pada 2017, saya bekerja sebagai agen burung di Jalan Kubang Raya,’’ jelasnya.
Karena hasil dari penjualan burung di sana tidak mencukupi untuk keperluan hidupnya, saat itu dirinya memutar haluan dengan cara yang menyalahi aturan atau mencuri sepeda motor (curanmor).
Saat itu dengan berbekalkan besi atau kunci T yang telah ia rakit, tersangka pun melancarkan aksi kejahatannya mencuri sepeda motor di rumah ibadah dan tempat kos-kosan. ‘’Saya melakukannya pada subuh hari. Saya jalan dari rumah baru pergi ke masjid mencuri sepeda motor,’’ katanya.
Tidak hanya itu, dari keterangan tersangka bahwa hasil kejahatan curanmor tersebut ia gunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Tak hanya itu, di salah satu tempat perbelanjaan ternama dirinya juga pernah melancarkan aksinya mencuri sepeda motor.
‘’Ada di tempat perbelanjaan, saat itu pas portal naik saat orang mau masuk baru saya ke luar,’’ jelasnya.
Akibat perbuatannya tersebut, ia mengaku menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama. Apalagi dekatnya bulan suci Ramadan, dirinya akan selalu memperbaiki diri dan memperbanyak ibadah.
Kapolsek Limapuluh Kompol Angga F Herlambang saat diwawancarai melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim mengatakan, adapun tiga lokasi tempat tersangka beraksi, Jalan Segar parkiran Masjid Nurul Islam, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
‘’TKP kedua Jalan Ahmad Yani Kecamatan Senapelan Pekanbaru. Sementara itu TKP ketiga di Jalan Sei Kelulut Masjid Jihadurahman, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru,’’ jelasnya.
Dari tangan tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu obeng yang dimodifikasi serta satu unit kunci pas, satu unit sepeda motor yang telah diganti warna dari hitam menjadi warna putih dengan plat nomor polisi terpasang BM 3707 JE.(man)