PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Pengelola tempat hiburan malam (THM) di-warning untuk patuh terhadap aturan waktu operasional selama Bulan Ramadan yang segera diterbitkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Dalam pelaksanaannya, personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) nantinya akan melakukan pemantauan tiap hari.
Aturan tentang waktu operasional THM di Kota Pekanbaru saat bulan Ramadan 1440 Hijriah dipastikan tidak akan jauh berbeda dari Ramadan tahun sebelumnya. Tempat hiburan malam wajib tutup sepanjang bulan Ramadan, kecuali fasilitas hotel. Secara resmi, hal ini nanti diatur dalam instruksi Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT.
‘’Kami ingatkan pada pengelola tempat hiburan malam untuk patuh nanti pada instruksi wali kota. Tempat hiburan malam wajib tutup selama bulan Ramadan,’’ tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono kepada Riau Pos, Kamis (2/5).
Mengenai fasilitas hotel yang jadi pengecualian boleh buka, Agus menyebut itu harus menjadi fasilitas gratis bagi tamu hotel. ‘’Yang fasilitas hotel itu gratis digunakan bagi tamu hotel. Jadi kalau ada karaoke yang buka di hotel, pertanyaannya, itu gratis atau tidak ?’’ tegas dia.
Penyusunan instruksi Wako terkait waktu operasional THM ini, disebut Agus dalam dua hari ke depan akan beres dibahas. ‘’Dalam dua hari ini kita selesaikan pembahasannya,’’ singkatnya.
Aturan tentang jam operasional THM akan dibahas bersama dinas dan badan terkait se jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Pembahasan nantinya juga untuk mengatur hal lain seperti, waktu operasinal warung internet (warnet) dan operasional rumah makan serta rumah makan bagi umat nonmuslim dan beberapa bidang usaha lainnya.
Beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan melakukan pembahasan bersama adalah Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (DPP), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), kepolisian, tokoh masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Tahun 2018 lalu, aturan mengenai jam operasional tempat hiburan umum tertuang dalam surat instruksi Wako Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang pelaksanaan kegiataan selama bulan suci Ramadan 1439 hijriah. Pada intruksi tersebut disampaikan, semua bentuk hiburan umum seperti karaoke, pub, diskotik dan sejenis ditutup selama bulan Ramadan. Namun, bagi yang merupakan bagian dari fasilitas hotel berbintang maka diizinkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 02.00 WIB.
Khusus restoran fasilitas hotel dan pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi tapi dengan catatan hanya melayani tamu hotel atau pengunjung. Sedangkan restoran, rumah makan, kedai kopi dan sejenisnya dapat buka mulai pukul 16.00 WIB hingga imsyak.(jrr)