Ketua RT/RW Tagih Pencairan Insentif

Pekanbaru | Senin, 03 Februari 2020 - 11:33 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) --  Memasuki pekan pertama Februari, ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) di Kota Pekanbaru masih menunggu niat baik Pemko Pekanbaru mencairkan dana insentif. Ada tunggakan selama tiga bulan untuk pembayaran insentif 2019.

Ketua RW 04 Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi M Nur Zen mengatakan, hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum merealisasikan pencairan insentif RT/RW. "Pak wali kota mengaku menunggu audit BPKkatanya," ucapnya kepada Riau Pos belum lama ini.


Menurut M Nur Zen, jika harus menunggu audit BPK, tentu akan makin lama tertundanya pembayaran insentif ketua RT/RW tersebut.  “Katanya setelah audit. Mungkin Oktober (pembayaran, red). Ya makin lamalah tertunda pembayaran insentif  ketua RT/RW. Kami minta secepatnya bisa direalisasikan,” pintanya.

M Nur Zen menegaskan, ketua RT/RW dipilih oleh masyarakat. Sama seperti walikota yang juga dipilih oleh masyarakat. “Ya jangan ditunda-tundalah pembayaran insentifnya. Sementara kami dalam bekerja tidak pernah menunda-nunda karena kami langsung berhadapan dengan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, terkait insentif ketua RT/RW yang tertunda, Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan pihaknya masih akan menunggu hasil audit oleh BPK. "Kalau insentif semacam itu boleh diberikan, tentunya kami tindaklanjuti pada APBD Perubahan (2020, red). Sekitar Oktober," ujarnya.

Soal insentif ketua RT/RW yang tertunggak pembayarannya ini memang masih belum menemukan titik temu. Para ketua RT/RW pernah melakukan aksi damai menyampaikan tuntutan mereka pada 22 Januari lalu.

Ada pun tuntutan mereka di antaranya, pertama, meminta kepada Pemko Pekanbaru dalam hal ini Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT untuk segera membayar kekurangan pembayaran insentif RT/RW tahun 2019 sebanyak tiga bulan. Mereka memberikan tenggat pembayaran paling lambat dilakukan pertama Februari 2020. Hal ini sebut RT/RW tersebut karena sudah dianggarkan dan sudah disetujui untuk dibayarkan oleh DPRD Kota Pekanbaru.

Kedua, berpedoman pada pernyataan salah seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru yang mengatakan bahwa insentif RT/RW bersifat langsung  dan bukan kegiatan, jadi tidak ada alasan insentif RT/RW itu tidak di bayarkan atau ditunda bayar. Mereka meminta supaya Ketua TAPD Pemko Pekanbaru bertanggung jawab.

Ketiga, karena in­sen­­­tif RT/RW 2020 yang sudah disetujui DPRD Pekanbaru sebanyak 10 (se­puluh ) bulan, para RT/RW mengusulkan RT/RW hanya akan aktif sampai bulan Oktober saja. Dua bulan sisanya, akan diserahkan ke pemko.(dof)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook