Pemko Tangguhkan Persetujuan Izin Tiang dan Kabel Telekomunikasi

Pekanbaru | Kamis, 02 November 2023 - 12:17 WIB

Pemko Tangguhkan Persetujuan Izin Tiang dan Kabel Telekomunikasi
Kondisi kabel yang terpasang semrawut di simpang Jalan Durian-Jalan Rajawali, Kecamatan Sukajadi, beberapa hari lalu. Kabel yang dipasang semrawut ini menjadi perhatian Pemko Pekanbaru untuk ditertibkan. (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hingga kini keberadaan tiang dan kabel telekomunikasi di Kota Pekanbaru masih terus dikeluhkan oleh banyak masyarakat. Pasalnya selain membahayakan keselamatan pengendara dan warga sekitar, keberadaan kabel dan tiang telekomunikasi tersebut kerap tak berizin dan proses pemasangannya yang terkesan asal-asalan.

Pantauan Riau Pos, Selasa (31/10) di sejumlah badan jalan di Kota Pekanbaru seperti Jalan Kaharuddin  Nasution, Jalan HR Soebrantas, Jalan Delima dan Jalan Tengku Bey, tampak kabel telekomunikasi menjuntai di antara satu tiang ke tiang lainnya. Beberaoa kabel putus dan dikhawatirkan membahayakan pengendara karena posisinya yang sangat rendah.


Menyikapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun angkat bicara , di mana saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru tengah mempelajari regulasi keberadaan tiang dan kabel FO ilegal di Kota Pekanbaru yang sampai saat ini masih terus dikeluhkan oleh masyarakat.

”Kami masih pelajari regulasinya bersama Pak Sekda dan Dinas Kominfo,” kata Muflihun.

Ia menuturkan, regulasi ini juga bertujuan agar aktivitas penyedia jasa layanan internet juga berkontribusi bagi pendapatan daerah. Ia menyebut bahwa pemasangan tiang maupun kabel FO ini menjadi salah satu pemasukan dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD).

”Kini sedang dikaji, kita tentu ingin nantinya bisa menjadi pemasukan bagi PAD kita,” terang Muflihun.

Lanjut Muflihun, Pemerintah Kota Pekanbaru sendiri sudah menangguhkan sementara atau moratorium persetujuan izin kepada seluruh penyedia layanan internet yang ada di Kota Bertuah. Di mana proses penangguhan ini sudah dilakukan sejak awal Oktober 2023 ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

”Adanya penangguhan ini berlaku bagi penyedia layanan yang baru dan sedang mengajukan izin. Penangguhan sementara izin ini berlangsung sampai batas waktu yang belum ditentukan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution menyebut bahwa saat ini ada tim satgas yang dibentuk oleh Pj Wali Kota Pekanbaru. Mereka merupakan tim kordinasi penertiban dan kerjasama pengelolaan tiang tumpu fiber optik.

Keberadaan tim ini bertugas untuk menginventarisir penyedia layanan internet yang sudah beroperasi. Mereka yang didata tidak hanya sudah berizin tapi juga belum.

Rencananya nanti penyedia layanan internet bakal bekerjasama dengan pemerintah kota dalam pengelolaan tiang tumpu fiber optik. Tim juga melakukan studi kelayakan terhadap kerjasama tersebut.

Selain itu, tim satgas juga sudah melakukan penertiban terhadap tiang dan kabel FO yang ilegal. Tim menyegel tiang tersebut dan diminta tidak beroperasi.

”Setelah prosesnya tuntas, maka tim nantinya memberi rekomendasi kepada Pj Wali Kota Pekanbaru terkait perjanjian kerja sama pengelolaan tiang tumpu fiber optik,” katanya.(ayi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook