Walhi Dampingi Suku Akit Kepulauan Meranti

Pekanbaru | Rabu, 02 November 2022 - 08:27 WIB

Walhi Dampingi Suku Akit Kepulauan Meranti
WALHI (RPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Masyarakat Suku Akit di Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kepulauan Meranti, mendapatkan akses legal hutan dengan skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) berdasarkan SK Menteri LHK Nomor: SK.7443/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020.

Hanya saja, pengelolaan di bawah bendera Kelompok Tani Kepau Baru Lestari itu sempat tidak maksimal. Padahal desa tersebut juga mendapat hak mengelola Hutan Desa (HD) melalui SK Nomor:
SK/6721/MENLHK-PSKL/PSL.0/12/2016 dari Kemen LHK.


Fakta tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau,  Senin (31/10). Atas penilaian tersebut, Walhi Riau memutuskan melakukan pendampingan kelompok pengelola Hkm dan HD yang merupakan skema Perhutanan Sosial di Kepau Baru sejak satu tahun terakhir.

Pendampingan tersebut bertujuan mempersiapkan pengelolaan administrasi, manajemen lembaga, penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) dan pengimplementasiannya. Diharapkan pendampingan ini dapat menjadi solusi peningkatan perekonomian masyarakat Desa Kepau Baru.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH Tebing Tinggi Budiansyah, yang hadir dalam jumpa pers di Sekretariat Walhi Riau di Pekanbaru tersebut mengatakan, pendampingan kelompok pengelola perhutanan sosial harus dilakukan bersama. Dalam hal ini adalah pendampingan bersama oleh pemerintah dan organisasi masyarakat sipil seperti Walhi.

"Kolaborasi antara pemerintah dan pendamping nonpemerintah sangat dibutuhkan. Karena pendampingan pasca izin membutuhkan sumber daya yang ekstra, terlebih di Desa Kepau Baru," kata Budi.

Sementara itu, Pendamping Kelompok Perhutanan Sosial Kepau Baru Rezki Andika menyebutkan, setelah dilakukan pendampingan selama satu tahun terakhir, masyarakat mulai dapat melakukan pengelolaan secara maksimal. Sejauh ini masyarakat Suku Akit disana telah menanam

komoditi penting lokal seperti sagu, pinang, nanas, cabe rawit hingga kayu alam.

"Pendampingan di Desa Kepau Baru dimulai dengan menata pengetahuan yang dimiliki masyarakat dan kemudian dituangkan ke dalam rencana kerja. Kemudian rencana kerja tersebut diimplementasikan sebagai solusi ketimpangan lahan dan peningkatan perekonomian masyarakat. Sejauh ini, rencana dan implementasinya sudah berjalan cukup baik,"  kata Rezki.

Rezki berharap, pengelolaan hutan oleh masyarakat Suku Akit Desa Kepau Baru dapat menjadi solusi pemulihan kawasan pasca kebakaran pada 2014 yang sangat merugikan masyarakat Desa Kepau Baru. Terutama, pengelolaan hutan dengan baik ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan ketimpangan lahan, sekaligus meningkatkan perekonomian masyarakat Suku Akit.

Sebelum adanya legalitas pengelolaan perhutanan sosial di Desa Kepau Baru, kondisi masyarakat tempatan sungguh memprihatinkan. Hal ini disampaikan Manajer Akselerasi Wilayah Kelola Rakyat Walhi Riau Fandi Rahman. Menurutnya, wilayah yang mayoritas ditinggali masyarakat Suku Akit tersebut tergolong masih berada pada kategori desa tertinggal.

"Selama ini tauke, tuan tanah lokal dan pemilik modal dari ibu kota kabupaten merebut tanah-tanah dengan sistem ijon. Praktek ijon dan pembelian dengan harga murah membuat banyak warga yang mempunyai tanah dalam skala kecil," ungkapnya.

Kini, dengan adanya dua hak legal untuk mengelola lahan, perekonomian dan kehidupan masyarakat Suku Akit dapat lebih baik. Maka Walhi Riau siap memberikan pendampingan bersama pemerintah setempat untuk memaksimalkan pengelolaan hutan ini sebesar-besarnya untuk kemaslahatan masyarakat tempatan.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook