PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- DPRD Pekanbaru telah menerima draf Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2021, dari Pemko Pekanbaru, pekan lalu. DPRD pun kebut bahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2021 tersebut agar bisa disahkan paling lambat 30 November ini.
"Pemko menyerahkan KUA PPAS APBD 2021 pekan kemarin. Jadi, APBD sudah bisa dibahas mulai pekan ini," kata Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Badria Rikasari MSi, Ahad (1/11).
Dijelaskannya, teknis pembahasan RAPBD yang dilakukan DPRD dimulai dari komisi-komisi dengan memanggil semua mitra kerjanya dalam agenda hearing. Selanjutnya, akan dilakukan rapat paripurna penyampaian Ranperda APBD 2021 kepada DPRD, lalu pandangan Fraksi DPRD. Kemudian paripurna jawaban pemerintah dan rapat paripurna pengesahan APBD 2021.
"Pembahasan ini harus selesai jelang 30 November, " kata Badria menyebutkan.
Dan begitu, pihaknya sangat yakin di sisa waktu yang ada ini bisa dibahas oleh anggota dewan secara terukur, dan dengan pertimbangan aspek lainnya. "Mudah-mudahan tidak ada halangan,"harap Badria.
Disampaikannya juga, besaran angka APBD 2021 Pekanbaru belum bisa dipastikan. "Belum dapat kami berapa angkanya, " ujarnya.
Sedikit memberikan penjelasan, Badria mengatakan biasanya untuk besaran angka APBD tersebut tergantung dari raihan PAD, plus bantuan dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Baik itu Bankeu (bantuan keuangan dari Pemprov Riau), serta bantuan DAK (dana alokasi khusus), DAU (dana alokasi umum) serta bantuan lainnya dari pemerintah pusat.
"Mudah-mudahan tidak berkurang drastis dari tahun 2020 ini. APBD 2020 kita kan kemarin hampir Rp2,8 triliun, dan berdasarkan trend setiap tahunnya selalu naik dari tahun sebelumnya," tuturnya.(gus)