Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) menerima 12 berita acara serah terima (BAST) Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dari pengembang perumahan, di Grand Ballrom lantai enam Kompleks Perkantoran Tenayah Raya, Rabu (27/9).
Dalam kegiatan tersebut hadir Penjabat Wali Kota (Pj Wako) Pekanbaru Muflihun, Sekertaris Kota (Sekko) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Ketua Koordinasi Pencegahan Korupsi ( Korsupgah) KPK RI Arief Cahyono, Asosiasi Perumahan dan Perwakilan Pengembang Perumahan, Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Polresta Pekanbaru dan Kantor ATR / BPN Pekanbaru, dan Kepala Dinas Perkim Kota Pekanbaru Mardiansyah.
Penyerahan ini sesuai dengan UU Nomor 1/2011 tentang PSU wajib sesuai rencana, rancangan dan perizinannya, dan yang telah selesai harus diserahkan ke pemerintah kabupaten atau kota. Kemudian Permendagri Nomor 9/2009 yang ditindaklanjuti dengan Perwako Nomor 188/2019, di mana menyebutkan, penyerahan PSU perumahan bertujuan menjamin keberlanjutan dan pemeliharaan PSU.
Sebanyak 12 pengembang perumahan melakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Aset PSU kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. Satu per satu pengembang perumahan melakukan penandatanganan dan diterima oleh Sekko Pekanbaru Indra Pomi dan disaksikan Pj Wali Kota Pekanbaru.
12 Pihak pengembang yang memberikan BAST ialah PT. Polygon Alam Surya, PT. Berkah Karya Property, PT, Thamrin Putra Pratama, PT. Putra Riau Perdana, PT. Mutiawa Mulia Abadi, PT. Martdonia Anugrah Pratama, PT. Ranah Jaya Perdana, PT. Graha Riau Gemilang, PT. Mitra Sasty Abadi, PT. Adhi Raya Sejahtera, PT. Diesa Jaya Cemerlang, PT. Samita Cipta Mandiri.
Pj Wako mengatakan penyerahan PSU ini bertujuan agar masyarakat Kota Pekanbaru bisa menikmati fasilitas sosial (fasos) yang ada di perumahan. Dikatakannya, menurut pantauan lapangan Pemerintah Kota Pekanbaru, sampai saat ini masih ditemukan perumahan yang belum menyiapkan fasos.
”Dengan penyerahan PSU hari ini (kemarin, red) dari pengembang kepada kami (pemerintah kota, red) diharapkan bisa melakukan pembenahan jika nantinya terdapat masalah, dan masyarakat bisa terlayani dengan baik,” kata Muflihun, Rabu (27/9).
Sementara itu, Ketua Koordinasi Pencahan Korupsi KPK RI Arief Nurcahyo mengatakan penyerahan PSU ini bertujuan agar tertib administrasi dan penggunan dan jika nantinya adanya permasalahan, pemerintah kota bisa melakukan perbaikan.
”Ketika pengelolaan sudah dilakukan dengan baik maka masyarakat bisa menikmati, namun sebaliknya jika pengelolaan dilakukan tidak baik maka ada potensi korupsi disana, dan bisa menyengsarakan masyarakat,” tegas Arief.(adv)
NARASI : BAYU SAPUTRA